Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai Senin Ini Sekolah di Gianyar Berlakukan PTM

Bali Tribune/TATAP MUKA - Suasana pembelajaran tatap muka di sebuah sekolah di Gianyar.


balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul turunnya level PPKM di Bali dan menurunnya kasus Covid-19 di Gianyar, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar memutuskan untuk pertemuan tatap muka (PTM). Kegiatan belajar mengajar siswa PAUD-TKK, SD, SMP ini dimulai Senin tanggal 20 September nanti. 
 
Hal ini ditegaskan Kadisdik Gianyat I Wayan Suradnya, Kamis (16/9/2021). Disebutkan, sistem belajar mengajar diatur oleh masing-masing sekolah. Teknis pembelajaran diatur di sekolah masing-masing, dengan prokes ketat dan maksimal siswa dalam kelas 20 siswa. Kalaupuna jumlah siswa dalam kelas lebih dari 20, maka pembelajaran dibagi 2 kelas. Selain tatap muka, ditegaskan di sekolah tidak ada kantin dan siswa membawa bekal makanan dari rumah. "Hal ini penting untuk  mengantisipasi siswa berkerumun dan ini harus diawasi oleh seluruh guru di sekolah," tegasnya.
 
Selain itu, dalam PTM mata pelajaran yang wajib tatap muka adalah pelajaran eksakta seperti Matematika, IPA untuk siswa SD. Sedangkan untuk SMP yang wajib pembelajaran tatap muka adalah mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi. "Mata  pelajaran lainnya seperti  sejarah, atau pelajaran lain masih bisa dengan online,” jelasnya.
 
Sementara untuk siswa SD, yang wajib tatap muka adalah siswa kelas 1, 2 dan 6. Dijelaskan, kenapa wajib karena untuk siswa SD kelas 1 untuk belajar membaca dan menulis. Sedangkan untuk siswa kelas 6 untuk mendapar pembelajaran persiapan ke SMP. Diakuinya Disdik banyak mendapat keluhan dari orang tua siswa kelas 1 dan 2 SD, orang tua siswa kerepotan mengajar putra-putrinya. Di sisi lain, bagi siswa yang tidak mendapat bimbingan serius dari orangtua, anak kelas 2 SD ada yang belum bisa baca tulis dengan lancar. "Ini penting, baca tulis sebagai basic atau dasar, wajib bisa," ujarnya.
 
Sedangkan siswa kelas 6  wajib tatap muka karena akan persiapan menuju ke jenjang SMP. "Persiapan ini penting, karena selain mematangkan pelajaran dan mengenal pembelajaran lanjutan untuk SMP," bebernya lagi.
 
Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar Ketut Sudarsana menilai langkah Disdik untuk menggelar PTM sangat tepat. Terlebih, dari uji coba sebelumnya dari uji coba PTM tidak ditemukan siswa yang terpapar Covid-19. Apalagi dirinya juga mendapat informasi bahaw masih ada siswa SD kelas 3 di pedesaan belum bisa membaca dan menulis dengan lancar. "Jadi tatap muka penting, saya mendengar banyak siswa kelas 3 di pedesaaan belum bisa baca tulis dengan lancar. Hanya saja, sesuai persyaratan terkait pengawasan prokes dan kantin sekolah tutup harus diawasi dengan ketat,” tegasnya. 
wartawan
ATA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.