Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mundur Jadi Perbekel Terlempar di Pileg

Bali Tribune / TPS - Pelaksanaan penghitungan surat suara di TPS usai pencoblosan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

balitribune.co.id | SingarajaEmpat kepala desa/perbekel yang mengundurkan diri dan lebih memilih ikut bertarung pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mengalami nasib yang berbeda. Ada yang mujur lolos dengan perolehan suara signifikan namun ada yang terkapar karena perolehan suaranya tak mencukupi. Menariknya mereka yang mundur tersebut semuanya masuk melalui pintu PDIP. Salah satu yang terlempar adalah mantan Perbekel Desa Patas, Kecamatan Gerokgak I Kadek Sara Adnyana. Perolehan suaranya tak mencukupi sehingga tak mampu mengantarnya menduduki kursi anggota DPRD Buleleng.

Sebelumnya 4 kader dari PDIP Buleleng yang masih berstatus perbekel ikut dalam proses pendaftaran di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng pada Kamis (11/2). Para perbekel tersebut yakni Perbekel Patas, Kecamatan Gerokgak, Kadek Sara Adnyana, Perbekel Patemon, Kecamatan Seririt, Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Tembok, Kecamatan Tejakula, Dewa Komang Yudi Astara.

Dari data sementara penghitungan suara, Sara Adnyana memperoleh sebanyak 3.884 suara. Sara Adnyana terpaksa gigit jari setelah perhitungan suara usai pencoblosan yang diperolehnya tak sesuai harapan. Di Dapil Buleleng 5 Kecamatan Gerokgak tempat Sara bertarung bercokol nama Ketut Ngurah Arya Bendahara DPC PDIP Buleleng yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Buleleng yang memperoleh suara cukup besar, 9.964 suara sementara.

Nasib yang sama dialami mantan Perbekel Desa Bungkulan Ketut Kusuma Ardana. Dari data hitung sementara Ardana mendapatkan sebanyak 3.700 suara. Perolehan suara sebanyak itu menghentikan langkah Ardana untuk mendapat jatah satu kursi anggota dewan dari Dapil Buleleng 2 Kecamatan Sawan.

Catatan cukup beruntung diperoleh mantan Perbekel Desa Tembok Dewa Komang Yudi Astara. Perhitungannya untuk mundur sebagai perbekel terbukti cukup matang. Usai pencoblosan 14 Februari 2024 Yudi mendapatkan suara yang cukup di Dapil Buleleng 4 Kecamatan Tejakula sehingga mengantarnya berkantor di Gedung Dewan Jalan Veteran Singaraja. Di Dapil ini ada nama beken yakni Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Yudi Astara memperoleh sebanyak 5.128 suara. Sedangkan Supriatna tercatat mendapatkan 8.999 suara sementara.

Sementara mantan Perbekel Petemon Ketut Winaya peluangnya untuk lolos masih cukup terbuka. Di tengah persaingan sengit perolehan suaranya dengan incumbent Ni Luh Sri Sami dan pendatang baru AA Ketut Widia Putra, perhitungan suara masih terus berlangsung. Winaya dikabarkan lebih berpeluang mengingat sebaran suaranya lebih merata disemua TPS pada Dapil Seririt Buleleng 6 Kecamatan Seririt yang memperebutkan 5 kursi.

Dari hitung sementara Dapil 6 Kecamatan Seririt tiga incumbent sudah dipastikan kembali menduduki kursi dewan. Hal itu terlihat dari perolehan suaranya yang tercatat cukup besar. Mereka yakni, Caleg PDIP I Gede Odhy Busana memperoleh suara sementara sebanyak 6.108 suara, Made Jayadi Asmara dari Partai Nasdem memperoleh suara sementara sebanyak 5.888 suara, Kadek Sumardika dari Partai Demokrat mendapat 5.502 suara dan new comer dari Partai Golkar Made Suarsana memperoleh suara sementara sebanyak 2.658 suara. Sedangkan satu incumbent yakni Gusti Made Kusumayasa diperkirakan terlempar di tengah perolehan suaranya yang cukup signifikan.

wartawan
CHA
Category

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.