Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Napi Kerobokan Kendalikan 8 Kg Ganja

Narkoba
GANJA – Direktorat Narkoba Polda Bali, Selasa kemarin melakukan gelar perkara hasil tangkapan ganja seberat 8 kilogram dari Pasuruan Jawa Timur, yang hendak dipasarkan di Bali.

BALI TRIBUNE - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kerobokan berinisial B mengendalikan pengiriman ganja seberat 8 kg dari Pasuruan, Jawa Timur ke Bali. Sayangnya, belum sempat barang haram itu dijual, sang kurir keburu ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Bali.

Dalam penangkapan itu beberapa pengguna juga diringkus karena sedang berpesta ganja, dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa sebuah universitas negeri di Bali. Para pengguna yang diringkus, yakni Reno Fariki sebagai kurir, Marfella KW (30), Nyoman Trisna (22) dan Gede Meiga (22). Mereka diringkus pada Jumat (30/6) pukul 09.00 Wita di sebuah kos-kosan di Banjar Pegok Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel). Dari tangan mereka, petugas mengamankan 8 kg lebih ganja siap edar, satu paket sabu, tiga butir ekstasi, bong dan satu unit mobil.

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan, terungkapnya kurir dan jaringan pengguna narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi yang berhasil dihimpun anggota Direktorat Reserse Narkoba. Petugas mengendus peredaran ganja yang jumlahnya sangat banyak masuk Bali.

Menindaklanjuti informasi itu, belasan anggota melakukan penyanggongan di sebuah kos-kosan yang menjadi target operasi. Setelah memastikan lokasi dan adanya barang haram tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkusan besar ganja yang disimpan di dalam tasnya. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan pengeledahan ke seluruh isi kos-kosan.

Tidak sampai di situ, polisi juga menggeledah mobil Splaz DK 1140 FY dan ditemukan 6 bungkusan besar lainnya. “Total barang bukti hasil pengrebekan terhadap tersangka Reno Fariki sebanyak 8 bungkus yang beratnya 8473,36 gram atau 8 kg lebih,” ungkapnya didampingi Kabid Penmas, AKBP Ni Made Ayus Kusumadewi siang kemarin.

Dalam pengembangan di lokasi, ternyata tersangka baru datang dari Pasuruan, Jawa Timur mengambil ganja tersebut. Sehingga anggota pun mendalami penerima dan pengguna yang berada di bawah jaringan tersangka tamatan SMA ini. Ternyata tiga orang pria yang tinggal di samping kos-kosannya itu ikut serta membantu tersangka. Sang kurir dijemput di Pelabuhan Gilimanuk oleh ketiga rekannya itu.

Bahkan, berawal dari tertangkapnya ketiga rekannya ini lalu dilakukan pengembangan dan meringkus kurir. “Dari tangan ketiga tersangka ini, anggota mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus linting ganja, daun ganja kering, biji ganja. Tidak hanya itu, kami juga mengamankan satu paket sabu, tiga butir ekstasi,” tuturnya.

Informasi yang berhasil didapat di tengah masyarakat dengan tim bentukan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose dan anggota Direktorat Narkotika menjurus pada masuknya barang haram tersebut ke Bali menggunakan jalur darat. Sehingga dengan informasi yang sedetail itu petugas akhirnya berhasil menggerebek sindikatnya ini. Dari pendalaman terhadap kurir Retno Fariki bahwa ia baru pertama membawa narkoba sebanyak itu. Ia diupah Rp1,5 juta oleh seorang bandar besar di Pasuruan untuk membawa ganja tersebut. Selanjutnya, diletakkan di tempat sesuai dengan arahan sang bandar yang tidak dikenalinya itu.

“Kurir tidak saling kenal. Mereka hanya berkomunikasi via ponsel. Bandar hanya memberitahu lokasi pengambilan saja. Untuk penerimanya di sini (Bali) ada narapidana di LP Kerobokan. Napi ini yang mengendalikan semuanya,” terangnya.

Belum sempat ganja tersebut diedarkan, tersangka berhasil diamankan. Ia juga mengaku baru pertamakali membawa barang haram itu. Sebaliknya, ketiga tersangka lain yang diamankan di TKP diketahui hanya ikut membantu menjemput tersangka Retno Fariki ini. Ketiganya merupakan pengguna dan dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Sementara, Retno Fariki dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini masih kita kembangkan terkait jaringan ini. Begitupun masih mendalami penerimanya. Apakah ini hanya dalih saja atau memang benar adanya,” tukasnya.

wartawan
redaksi
Category

Bantah Adanya Kekerasan, Ratusan Warga Desa Bugbug Geruduk Polres Karangasem Kawal Anggota Jagabaya

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan anggota Jagabaya bersama warga Desa Bugbug mendatangi Mapolres Karangasem, Selasa (21/7/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap seorang anggota Jagabaya yang tengah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia 17 tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem terus melangkah maju dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang inklusif dengan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Transformasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar -  PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat tonggak penting pada Triwulan II 2026 dengan resmi masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Status baru tersebut diraih setelah modal inti perseroan menembus Rp6,064 triliun, melampaui batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.