Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasabah LPD Temega Datangi Polres Karangasem

LPD
DATANGI POLRES – Perwakilan nasabah mendatangi Polres Karangasem karena menganggap penanganan penggelapan dana yang terjadi di LPD Temega jalan di tempat.

Amlapura, Bali Tribune

Belasan perwakilan nasabah, Selasa (17/5) mendatangi Polres Karangasem terkait lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan uang kas LPD Desa Temega, Kelurahan Subagan senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan Kepala LPD Ida Nyoman Suatama, Kasir LPD Ni Wayan Sriwati, dan Debt Kolektor Nengah Mertha Gudeng.

Tiba di Polres Karangasem sekitar pukul 10.15 Wita, sebanyak lima orang perwakilan warga di antaranya Bendesa Adat Temega, wakil nasabah, I Nengah Djendri, dan Wayan De’ Arnawa selaku Kerthadesa Temega, langsung diterima Wakapolres Karangasem, Kompol. AA Mudita, dan Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Noor Magantara.

Kepada sejumlah wartawan usai bertemu dengan Wakapolres, Kerthadesa Temega, De Arnawa menjelaskan, kedatangannya ke Polres Karangasem untuk menanyakan kejelasan tentang perkembangan kasus dugaan penggelapan dana LPD yang dilaporkan pihaknya pada September 2015 lalu, karena warga Temega sendiri mulai bertanya-tanya kenapa sampai saat ini kasus ini seperti jalan ditempat. “Kami hanya menindaklanjuti aspirasi warga Desa Pakraman Temega yang ingin mencari kejelasan tentang perkembangan kasus LPD ini, sampai dimana penanganannya?” ungkapnya.

 Dari pertemuannya dengan Wakapolres Karangasem, De Arnawa mengatakan jika pihak kepolisian sendiri sudah menegaskan dan memberi jaminan bahwa kasus ini jalan terus dan proses hukumnya terus berlanjut. Hanya saja kata dia pihak Polres Karangasem mengaku masih akan melakukan audit dengan meliabtkan akuntan publik.

“Wakapolres bilang sekarang masih menunggu dari auditor publik, karena Polres belum bisa menetapkan siapa sebagai tersangka sebelum dilakukan audit oleh akuntan publik, hingga bukti-bukti itu pas dan mencukupi,” sebutnya, membeberkan hasil pertemuannya dengan Wakapolres dan Kasat Reskrim.

 “Dan Wakapolres sudah berkoordinasi dengan bendesa adat kami Pak Komang Tunas, dan sudah menghubungi salah satu kantor akuntan publik, nah tentang waktunya kapan kita usahakan secepatnya karena nasabah kami juga berharap itu bisa cepat dilakukan dan kasus ini bisa cepat selesai,” tandasnya.

Lanjut De Arnawa, awal mula terbongkarnya kasus dugaan penggelapan dana LPD oleh ketiga pengelola yang menjadi terlapor tersebut, awalnya pada awal tahun 2015 banyak warga yang menarik uang tabungan di LPD Desa Pekraman Temega, namun sayang warga banyak yang kecewa lantaran pihak pengelola LPD mengatakan jika dana kas kosong, dan warga hanya menerima janji-janji kosong dari pengelola.

 Warga yang mulai khawatir akhirnya menggelar paruman berulang kali untuk mendengar penjelasan ketiga pengelola LPD dan bahkan sampai mengundang pihak Dinas Koperasi Karangasem, hasilnya ketiga pengelola mengatakan jika dana kosong akibat kredit macet. “Jumlah dana yang digelapkan sebesar Rp840 juta, kami lihat disini administrasinya tidak beres dan pengelolanya juga tidak beres,” sebut Nengah Djendri, salah satu perwakilan nasabah LPD.

 Padahal kata dia, data kredit macet sudah jelas, dan seharusnya masih ada dana kas yang tersisa diluar kredit macet tersebut.

 Di pihak lain, Wakapolres Karangasem, Kompol Agung Mudita, kepasa wartawan membenarkan terkait adanya warga Desa Pekraman Temaga yang datang menanyakan kejelasan kasus LPD. “Kasus ini tetap jalan dan tidak ada istilah kasus jalan ditempat, karena kasus ini masih proses penyidikan dan kami masih mencari auditor yang berkompeten,” tegasnya. Menurutnya dari hasil penyidikan sementara, ini mengarah ke kasus penggelapan. Dari keterangan ketiga terlapor, pihaknya melihat ada banyak SOP yang dilabrak sehingga terjadi kredit macet diantaranya kredit tanpa agunan.

 “Kami masih terus mendalami penyidikan termasuk meminta bantuan auditor yang berkompeten untuk mengungkap kemana aliran uang tersebut dan siapa sebenarnya yang menggelapkan uang tersebut,” paparnya, sembari menjelaskan dari hasil penyidikan utamanya dari pembukuan yang disodorkan ketiga terlapor mestinya LPD untung, namun pada kenyataannya uangnya tidak ada atau kas kosong.

wartawan
redaksi
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.