Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

SATPOL PP
Bali Tribune / Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

​Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan pemanggilan klarifikasi kepada manajemen Nectar pada Kamis (12/3/2026). "Pihak pengelola mengakui bahwa izin sedang dalam proses pengurusan. Hal ini menegaskan bahwa operasional saat ini belum memiliki legalitas yang sah. Maka, kami layangkan SP1 untuk penghentian kegiatan sementara," ujar Suryanegara.

​Dalam inspeksi lapangan yang melibatkan Badan Pendapatan dan Dinas Perizinan, ditemukan bahwa bangunan tersebut difungsikan sebagai restoran di lantai dasar dan hiburan malam (klub) di area lainnya. Meskipun sudah beroperasi dan ramai dikunjungi, pihak pengelola berdalih bahwa aktivitas tersebut hanyalah tahap uji coba atau trial. Namun, argumen tersebut tidak menggugurkan kewajiban regulasi yang berlaku di Kabupaten Badung.

Adapun poin-poin pelanggarannya diantaranya, klub malam belum mengantongi izin operasional. Kemudian untuk restoran ​baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum dilengkapi izin penunjang lainnya. Usaha ini juga dinilai tidak patuh dalam melakukan kegiatan komersial sebelum seluruh dokumen legalitas rampung.

​Sementara Penyidik Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta, menegaskan bahwa pemasangan papan pengumuman atau permakluman penghentian usaha akan dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026). Penutupan sementara ini berlaku untuk seluruh unit usaha di lokasi tersebut, baik restoran maupun tempat hiburan malamnya. "Besok kami akan pasang permakluman. Karena izin belum lengkap, semua kegiatan harus berhenti total sampai proses perizinan diselesaikan," tegas Sukanta usai menerima tim legal dari pihak Nectar. 

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.