Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekat Buat Surat Palsu, Rai Tantra Dituntut 10 Bulan Bui

Bali Tribune/ Terdakwa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Nekat membuat surat palsu untuk menguasai kekayaan orang lain, Drs. I Gusti Rai Tantra akhirnya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Anom menyakini perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
 
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," tegas Jaksa Kejati Bali saat membacakan amar tuntutannya dihadapan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.
 
Seusai mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang selama menjalani persidangan tidak ditahan di Rutan Lapas Kerobokan, melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengambil upaya hukum dengan mengajukan pledoi tertulis. 
 
"Mohon waktuna yang mulia, kami mengajukan pembelaan secara tertulis," kuasa hukum terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. 
 
Asal tahu saja, kasus ini berawal saat saksi korban Sveen menikah dengan Ita Dewi yang merupakan saudara kandung terdakwa pada tanggal 1 Meret 1997 lalu. 
 
Pada masa perkawinan keduanya sepakat untuk memisahkan harta masing-masing sebagaimana dituangkan dalam surat perjanjian. 
 
Setelah menikah, korban lalu membeli tiga bidang tanah dengan uangnya sendiri. Tapi karena korban merupakan warga asing, korban tidak diperbolehkan membeli tanah dengan menggunakan namanya, sehingga menggunakan nama isterinya. 
 
Setelah berumah tangga selama 14 tahun mereka berdua akhirya bercerai. Sebelum bercerai, pada tanggal 31 Oktober 2011, di hadapan notaris, istri korban menghibahkan tanah- tanah yang dibeli korban yang sebelumnya menggunakan namanya kepada korban yang sudah menjadi warga negara Indonesia sejak tahun 2009. 
 
Namun setelah tanah dihibahkan kepada korban, pada tanggal 31 Oktober 2013 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari mantan istri korban membuat surat gugatan perdata.
Inti dari surat gugatan itu menyatakan bahwa, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah milik keluarga. 
 
Dan gugatan itu pun akhirnya dikabulkan hingga ke tingkat PK (Pininjuan Kembali). "Namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata isi dari gugatan itu diduga palsu dan tidak benar peruntukannya sebagai bukti pada satu hal dan terdakwa telah memakai surat tersebut seolah benar dan tidak palsu," terang jaksa. 
 
Usut punya usut, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah yang dibeli dengan menggunakan uang korban pada saat mereka masih berstatus suami istri. "Jadi tanah itu bukan tanah milik keluarga dari terdakwa maupun mantan istri korban," kata Jaksa Anom dalam dakwaannya kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Peserta Manfaatkan Layanan Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi JMO dalam hal pengajuan klaim agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang, terutama pada periode awal bulan yang cenderung padat.

Baca Selengkapnya icon click

Menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026, BRI Region 17 Denpasar Siapkan Layanan Penukaran Uang Kartal

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17 Denpasar menghadirkan layanan penukaran uang kartal dalam rangka mendukung kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.