Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekat, Gadis Remaja Bobol Kotak Sesari Terekam CCTV

Bali Tribune / CCTV - seorang gadis remaja bobol kotak sesari terekam CCTV

balitribune.co.id | Gianyar - Entah apa yang merasuki gadis remaja ini hingga nekat mencuri sesari di Pura Dalem Desa Adat Talepud, Banjar Pujung Kaja, Sebatu, Tegallalang. Kejadiannya hari Senin (20/6 ) lalu. Saat beraksi gadis yang diduga siswa SMK ini malah terekam CCTV. Aparat kepolisian pun kini sedang melacak identitasnya.

Dari informasi yang diterima, Selasa (21/6), pencurian ini diketahui pertama kali oleh seorang warga I Wayan Wirawan. Pada hari yang sama, Wayan Wirawan datang ke Pura Dalem sekitar pukul 13.30 WITA untuk mengambil Wastra yang dijemur untuk kemudian disimpan. Namun sesampainya di Utama Mandala Pura, saksi melihat ada serpihan kaca sehingga ia berinisiatif untuk mengecek kotak sesari yang diletakkan di pojok Bale Paruman sebelah barat daya. Dan benar saja, saat dicek kotak sesari tersebut sudah dalam keadaan pecah dan uang sesari didalam kotak sudah raib.

Atas kondisi tersebut, saksi pun menghubungi Widnyana selaku Wakil Kelian Adat Desa Adat Pujung Kaja sehingga prajuru datang ke Pura dan mengecek kembali kotak sesari tersebut. Dan ternyata kotak sesari yang ada di Bale Paruman sebelah barat laut juga hilang. Setelah dicari-cari, ternyata kotak sesari tersebut ada dibawah kolong bale dalam keadaan kaca pecah dan uang sesarinya juga raib.

Melihat kondisi itu, Prajuru Desa Adat Pujung Kaja memutuskan untuk mengecek rekaman CCTV yang terpasang di areal Pura Dalem. Dan hasilnya terlihat seorang remaja perempuan yang masuk ke areal Pura Dalem sekitar pukul 12.25 WITA kemudian mengambil sesari dari kotak sesari tersebut. Adapun ciri-ciri remaja berusia sekitar 15 tahun tersebut adalah menggunakan seragam olahraga sekolah, rok, menggunakan topi, masker, membawa tas, dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Atas kejadian tersebut selanjutnya pihak Prajuru menginformasikan hal tersebut ke Mapolsek Tegallalang.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tegallalang, AKP I Ketut Sudita membenarkan perihal laporan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa saat ini pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. “Kita juga sudah mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku,” ujarnya.

Ditambahkannya jika dalam peristiwa tersebut, pihak Prajuru diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 200 ribu dan kerugian material karena dua buah kotak sesari ukuran 40 cm x 30 cm dengan tinggi sekitar 50 cm yang terbuat dari kaca pecah. “Dari rekaman CCTV kita lihat pelaku mengambil uang sesari didalam kotak sesari dengan cara memecahkan kaca kotak sesari dengan paras atau batu bata. Jadi saat ini kita masih melakukan identifikasi terhadap pelaku,” tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.