Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nelayan Coba Perkosa Wisatawan Tiongkok

I Made Dera setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta di rumahnya.

 BALI TRIBUNE -  Seorang nelayan bernama I Made Dera (43) ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta Selatan di  rumahnya di Jalan Jepun Jepang Lingkungan Ubung Jimbaran, Kuta Selatan, Senin  (17/12) lalu. Ia dibekuk hanya beberapa saat setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang turis Tiongkok berinisial WG (30), di Pantai Sempaning Jalan Pura Tegal Wangi Kelurahan Jimbaran pada pukul 10.30 Wita. Penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan dari korban dengan bukti lapor LP-B/316/XII/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel, tertanggal 17 Desember 2018. Dalam laporannya, korban mengaku saat itu bermaksud mandi ke Pantai Sempaning. Saat duduk, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memegang pantat dan payudaranya. "Memegang pantat dua kali dan meremas payudara korban sekali sehingga korban berontak," ungkap Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, SI.k didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Muhamad Nurul Yaqin, SI.k siang kemarin. Tidak terima dirinya dilecehkan, korban kemudian melawan sehingga pelaku mendorongnya. Selanjutnya pelaku mencekik leher korban dari belakang sampai korban mengalami luka memar. Merasa terancam, korban melawan dengan mencari batu dan memukulkan batu tersebut ke muka pelaku, sehingga pelaku pergi dan meninggalkan korban. "Pelaku nafsu melihat korban, dan mau ‘mencicipi’ tubuh korban. Tua-tua keladi. Sudah berkeluarga juga," ujarnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta Selatan. Menindak lanjuti laporan korban, Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan kamera pengawas CCTV.   Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku kemudian langsung bergerak melakukan pengejaran dan penyisiran di seputaran TKP. Dan pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Goa Peteng yang tidak jauh dari TKP. "Kita amankan pelaku saat itu juga. Hanya beberapa saat setelah kejadian dan menerima laporan dari korban," tuturnya. Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencoba memerkosa korban yang menginap di Vishaka Villa itu. "Korban mengalami luka di leher bekas cekikan pelaku. Pengakuan pelaku bagian tengkuk leher yang dicekik dan mendorong korban ke bawah sehingga korban tercebur air laut," terangnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya kaos warna putih dan celana panjang warna hijau milik pelaku, long dress warna putih motif daun terdapat bercak darah di punggung belakang sebelah kiri dan depan milik korban. Kini pelaku dijerat Pasal 285 jo 53 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Korban Kebakaran di Desa Timuhun, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Darurat

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung lokasi musibah kebakaran rumah tinggal yang menimpa warga di Dusun Tengah, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, pada Selasa (9/6/2026). Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat pemerintah terhadap bencana yang menimpa masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meski Pertamax Naik, Harga Pertalite dan Biosolar Tetap Aman di Rp10.000

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.