Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaben Massal Sudaji, Polres Terbitkan SP3

Bali Tribune / Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa
balitribune.co.id | SingarajaSetelah mencuat polemik panjang soal penetapan tersangka Kelian Adat Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Polres Buleleng akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan terbitnya SP3, status tersangka Gede Suwardana yang merupakan Ketua Panitia Ngaben massal Desa Sudaji secara otomatis gugur.
 
Kasus hukum yang menjerat Gede Suwardana sempat tarik ulur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyusul dikembalikannya berkas perkara penyidikan ( P18) oleh jaksa dalam perkara tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum formil dan materil terhadap pasal yang disangkakan.
Atas dasar itu Polres Buleleng  mengeluarkan SP3 untuk menghentikan kasus tersebut.
 
"SP3 diterbitkan sudah sesuai prosedur. Penghentian kasus ngaben massal Sudaji berdasarkan petunjuk jaksa yang diberikan kepada penyidik Polres Buleleng," jelas Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (6/8).
 
Menurut Sumarjaya, proses hukum kasus ngaben massal Sudaji sudah melalui beberapa tahapan. Bahkan hingga melakukan gelar perkara termasuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Namun setelah melalui tahap lebih lanjut, jaksa mengembalikan berkas karena dianggap kurang lengkap.
 
"Setelah ada tahapan itu baru SP3 diterbitkan. Artinya semua tahapan proses hukum sudah dilakukan penyidik Polres Buleleng," imbuhnya.
 
Sementara Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, dalam penegakan hukum atas penanganan kasus dugaan pidana ngaben massal Sudaji, penyidik Polres Buleleng selalu mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. 
 
"Saat itu kita ambil langkah diskresi untuk terjamin keamanan akibat mewabahnya  Covid-19. Sehingga, dengan langkah hukum itu sudah cukup menyadarkan masyarakat untuk tidak terjadi lagi kegiatan yang melebihi batasan sesuai mekanisme protokol kesehatan Covid-19,"jelas Kapolres Sinar Subawa.
 
Pertimbangan bebas Gede Suwardana lanjut Sinar Subawa, itu didasarkan atas pertimbangan hukum dan pendapat jaksa. Sehingga, dari Polres Buleleng berkesimpulan untuk menghentikan kasus tetsebut.
 
"Untuk  efek jera saya rasa sudah cukup sehingga kita ambil langkah terbaik dan menghargai pendapat jaksa, maka  kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan Semua pulih kembali," tandas Kapolres Sinar Subawa.
Ketua Tim Hukum Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika kuasa hukum dari Gede Suwardana, menerima dengan baik dikeluarkan SP3 dalam kasus pengabenan massal Desa Sudaji.
 
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Buleleng yang berkoordinasi secara insentif dengan tim hukum, sehingga proses hukum kasus ngaben Sudaji sudah selesai sesuai dengan prosedur hukum," ujar Pasek Suardika.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.