Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaben Massal Sudaji, Polres Terbitkan SP3

Bali Tribune / Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa
balitribune.co.id | SingarajaSetelah mencuat polemik panjang soal penetapan tersangka Kelian Adat Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Polres Buleleng akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan terbitnya SP3, status tersangka Gede Suwardana yang merupakan Ketua Panitia Ngaben massal Desa Sudaji secara otomatis gugur.
 
Kasus hukum yang menjerat Gede Suwardana sempat tarik ulur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyusul dikembalikannya berkas perkara penyidikan ( P18) oleh jaksa dalam perkara tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum formil dan materil terhadap pasal yang disangkakan.
Atas dasar itu Polres Buleleng  mengeluarkan SP3 untuk menghentikan kasus tersebut.
 
"SP3 diterbitkan sudah sesuai prosedur. Penghentian kasus ngaben massal Sudaji berdasarkan petunjuk jaksa yang diberikan kepada penyidik Polres Buleleng," jelas Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (6/8).
 
Menurut Sumarjaya, proses hukum kasus ngaben massal Sudaji sudah melalui beberapa tahapan. Bahkan hingga melakukan gelar perkara termasuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Namun setelah melalui tahap lebih lanjut, jaksa mengembalikan berkas karena dianggap kurang lengkap.
 
"Setelah ada tahapan itu baru SP3 diterbitkan. Artinya semua tahapan proses hukum sudah dilakukan penyidik Polres Buleleng," imbuhnya.
 
Sementara Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, dalam penegakan hukum atas penanganan kasus dugaan pidana ngaben massal Sudaji, penyidik Polres Buleleng selalu mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. 
 
"Saat itu kita ambil langkah diskresi untuk terjamin keamanan akibat mewabahnya  Covid-19. Sehingga, dengan langkah hukum itu sudah cukup menyadarkan masyarakat untuk tidak terjadi lagi kegiatan yang melebihi batasan sesuai mekanisme protokol kesehatan Covid-19,"jelas Kapolres Sinar Subawa.
 
Pertimbangan bebas Gede Suwardana lanjut Sinar Subawa, itu didasarkan atas pertimbangan hukum dan pendapat jaksa. Sehingga, dari Polres Buleleng berkesimpulan untuk menghentikan kasus tetsebut.
 
"Untuk  efek jera saya rasa sudah cukup sehingga kita ambil langkah terbaik dan menghargai pendapat jaksa, maka  kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan Semua pulih kembali," tandas Kapolres Sinar Subawa.
Ketua Tim Hukum Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika kuasa hukum dari Gede Suwardana, menerima dengan baik dikeluarkan SP3 dalam kasus pengabenan massal Desa Sudaji.
 
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Buleleng yang berkoordinasi secara insentif dengan tim hukum, sehingga proses hukum kasus ngaben Sudaji sudah selesai sesuai dengan prosedur hukum," ujar Pasek Suardika.
wartawan
Khairil Anwar
Category

IB Santosa: 90 Persen Bagi Hasil Wisata Layak untuk Desa Adat Penglipuran

balitribune.co.id | Bangli - Adanya usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengeloaan desa wisata dengan pemerintah kabupaten Bangli. Selama ini prosentase pembagian yakni 60 peren bagi desa adat dan 40 persen bagi Pemkab Bangli. Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata  di tahun 2026 diangka 90 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan wajah kota kembali bersih, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9). 

Baca Selengkapnya icon click

Koster Temui Sejumlah Menteri untuk Optimalisasi PWA dan Normalisasi Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pascabanjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat berkoordinasi ke pusat guna menangani sejumlah persoalan di Bali. Orang nomor satu di Bali ini menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pada 15 September 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Sering Banjir-Longsor, Pemkab Tabanan Akan Buat Jembatan di Lembah Sanggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan membuat jembatan pada lokasi lima rumah yang terkena banjir dan longsor di Perumahan Lembah Sanggulan di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Rencana ini merupakan solusi yang hendak direalisasikan Pemkab Tabanan mulai 2026 mendatang untuk mengantisipasi terulangnya banjir dan longsor di kawasan itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.