
balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya petugas, Pol PP Gianyar harus berhadapan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Rabu (20/10) petugas Satpol PP Gianyar kembali mendapat orderan untuk mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), I Nyoman Juli Anggara (20) warga Banjar Belega, Blahbatuh, Gianyar, Rabu (20/10) sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah berhasil diamankan petugas Satpol PP Gianyar, pria ini didampingi pihak keluarga kemudian dikirim ke RSJ Bali di Bangli guna mendapatkan pengobatan.
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha usai penangkapan mengatakan, awalanya pihaknya menerima laporan warga, ada ODGJ sedang mengamuk. Menerima laporan ODGJ mengamuk, pihaknya menerjunkan 5 orang anggota Satpol PP Gianyar untuk mengamankannya. "Kami berhasil amankan orang ini atas permintaan pihak keluarga dan didampingi keluarga, lantas dikirim ke RSJ Bali di Bangli untuk mendapat pengobatan.
Dikatakan, pria ini baru pertama kali dikirim ke RSJ Bali di Bangli. Sebelumnya, petugas Satpol PP Gianyar mengamankan ODGJ, I Kadek Muliata (23) warga Banjar Munduk, Desa Siangan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Muliata diamankan petugas karena laporan warga bahwa sering mengamuk dan meresahkan warga sekitar.