Nginap di Kos Teman, Arizal Malah Embat HP | Bali Tribune
Diposting : 19 December 2017 18:14
Redaksi - Bali Tribune
pencurian
IPTU Aan Saputra RA memperlihatkan barang bukti dan tersangka

BALI TRIBUNE - Muhammad Firdaus Arizal (23) ditangkap anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) di Jalan Karimata Jember, Jawa Timur, Sabtu (16/12) siang. Ia dikejar hingga ke Jember karena mencuri dua HP milik temannya di Kos-kosan Jalan Pura Demar Gang Pengadilan Agama, Denpasar. 

Menariknya, modus melancarkan aksinya tersangka ini berpura-pura menginap lalu mengambil HP rekannya saat sedang tidur.

Kanit Reskrim Polsek Denbar, IPTU Aan Saputra RA, SIk., MH menerangkan, aksi pencurian oleh tersangka asal Jember ini saat dirinya numpang tidur di kamar kosan korban. Pelaku menginap selama tiga hari, saat terbangun ia melihat dua HP milik korban merek Samsuk J 7 dan Oppo F5 dan langsung mengambilnya. Korban yang tidak handphonenya itu kemudian menanyakan kepada tersangka, tapi tersangka saat itu justru mengelak dan mengaku juga kehilangan HP.  "Karena mengira terjadi pencurian, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Denbar. 

Bahkan untuk menutupi aibnya tersangka ini justru ikut melapor kasus kehilangan HP-nya dia juga," ungkapnya siang kemarin.

Dalam laporan korban dan tersangka ini, masing-masing kehilangan HP dengan total 3 buah. Selanjutnya, antara korban dan tersangka kembali ke kosannya. Terungkapnya aksi ini saat tersangka tidak sadar mengeluarkan HP yang diakui hilang. Sehingga korban pun menaruh curiga terhadap tersangka. Sadar akan ulannya, tersangka kemudian kabur ke Jember. Atas informasi itu, korban kemudian melaporkan orang yang dicudlrigai itu ke Polsek Denbar selanjutnya anggota memburuh tersangka.  

"Tersangka ini ketakutan saat kepergok HPnya masih dipegang. Sehingga ia langsung kabur menggunakan ojek dan nyebrang ke Banyuwangi. Atas dasar itulah kita kemudian menelusuri keberadaan tersangka," terang Aan.

Tersangka kemudian ditangkap di Jalan Karimata, tepat di depan Pantis Pidza, Jember, Jawa Timur. Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong tanpa perlawanan. Dari keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya. Ia nekat menggondol HP milik temannya lantaran tidak memiliki uang. Setelah melancarkan aksinya, tersangka menjual HP untuk melancarkan pelariannya. "Uang hasil kejahatan ini dipergunakan untuk bayar bus untuk melarikan diri. Sisanya untuk foya-foya," tuturnya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku mengambil HP sekitar pukul 01.00 Wita. Kala itu, korban dalam keadaan tidur terlelap.  Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara.