Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Cabut Izin PT BPR Legian, Dana Nasabah untuk Beli Mobil

Bali Tribune/ SEPI - Kantor PT BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar tampak sepi. Inzet, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda.
Balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali Nusra mencabut izin usaha PT BPR Legian terhitung 21 Juni 2019. Manajemen BPR yang berkantor di Jl Gajah Mada Denpasar ini ternyata tidak sehat, diantaranya saham mayoritas dikuasai ayah dan anak. Bahkan menggunakan uang nasabah untuk membeli mobil. 
   
Pengumuman tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian ini disampaikan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Elyanus Pongsoda, dalam keterangan pers di Kantor OJK Regional VIII Bali Nusra di Denpasar, Jumat (21/6).
 
“OJK sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-lO3/D.03/2019 telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 127 Denpasar terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019,” demikian Elyanus. 
 
Sudah menjadi rahasia umum jika BPR Legian dalam beberapa bulan belakangan menjadi sorotan OJK lantaran ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam laporan keuangannya. Seperti Capital Asset Ratio (CAR) di bawah 4 persen, bahkan cenderung negatif. Padahal semestinya CAR diatas 8 persen. Belum lagi ditambah persoalan pemilik yang juga pemegang saham menguasai mayoritas saham perusahaan. Dari yang disampaikan OJK, sebanyak 99 persen ditambah 0,36 persen saham dimiliki ayah dan anak. 
 
Sebagai lembaga pembina dan pengawas perbankan, OJK sudah melakukan berbagai upaya-upaya termasuk menentukan kriteria-kriteria dalam mengukur sehat atau tidaknya suatu bank, antaranya permodalan, likuiditas, rentabilitas serta rasio-rasio lainnya. 
 
Rupanya hasil pengawasan khusus OJK selain menemukan CAR di bawah 4 persen, operasional perbankan BPR Legian tidak mengacu kepada prinsip kehati-hatian. Prinsip ini dikeluarkan oleh OJK. Jadi ketika sudah tidak mengacu pada prinsip tersebut, maka operasionalnya akan bermasalah yang berakibat CAR BPR Legian di bawah 4 persen. 
 
Persoalan lain juga muncul ke permukaan, termasuk pengambilan dana nasabah untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Salah satunya untuk pembelian mobil pribadi yang berdampak pada laba-rugi. Akibatnya bank kekurangan likuiditas, pemegang saham tidak bisa menambah modal bahkan mencari investor pun sudah tak mampu. 
 
OJK sudah memberi kesempatan selama 2 bulan kepada manajemen BPR Legian untuk melakukan penyehatan, sesuai dengan ketentuan yakni tanggal 28 Maret 2019 s/d 28 Mei 2019. Namun pihak manajemen gagal menyehatkan BPR tersebut karena ‘sakitnya’ sudah parah. 
 
"Lantaran upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, akhirnya OJK mencabut izin usaha PT BPR Legian,” kata Elyanus.
 
Didampingi Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhamad Yusron pada kesempatan itu Elyanus mengatakan, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian. Selain itu juga disebabkan tata kelola yang tidak baik serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank. Akibatnya kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen. 
 
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjumya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 7 Tahun 2009. 
 
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT BPR Legian agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS. 
 
"Gunakan saluran resmi untuk mendapatkan informasi," tutupnya. 
 
wartawan
Arief Wibisono
Category

FWD Insurance dan PJI Dorong Inovasi Generasi Muda di Bulan Inklusi Keuangan Melalui JA SparktheDream Social Challenge

balitribune.co.id | Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) menyelenggarakan JA SparktheDream Social Challenge di Kantor Pusat FWD Insurance Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2025 lalu untuk menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan. Kompetisi nasional ini menantang generasi muda menghadirkan ide kreatif literasi keuangan yang berdampak nyata bagi komunitas.

Baca Selengkapnya icon click

Bakti Sosial Kwarcab Badung: Wujud Sinergi dan Gotong Royong Bangun Desa

balitribune.co.id | Mangupura - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) PascaBencana yang bersinergi dengan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 yang berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang. Bakti sosial yang dilaksanakan dengan membersihkan sungai ayung, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan yang lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Menanggapi pemberitaan terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya icon click

Basarnas Evakuasi Lima Remaja Kelelahan-Kedinginan di Batukaru

balitribune.co.id | Tabanan - Lima remaja dari Tabanan mengalami kelelahan dan kedinginan saat melakukan perjalanan turun dari puncak Gunung Batukaru pada Sabtu (11/10/2025). Kelima remaja tersebut tertahan di Pos Kedua pendakian hingga akhirnya berhasil dievakuasi Tim Gabungan Basarnas dan sampai pada titik awal pendakian pada Minggu (12/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Berdarah di Songan Kintamani, 2 Tewas 1 Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Tragedi berdarah kembali terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani pada Minggu (12/10) sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam tragedi memilukan tersebut dua warga yakni PM dan JS meregang nyawa setelah terkena sabetan senjata tajam, serta JMR mengalami luka berat dan kini menjalami perawatan medis RSUD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Bersama Wabup Hadiri Pujawali di Pura Desa, Desa Adat Tiyingan, Pelaga

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri upacara Pujawali Ida Betara Katuran Penganyar/Ngutang Ambu di Pura Desa Desa Adat Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Sabtu (11/10). Turut hadir Plt. Camat Petang AA. Ngr Darma Putra serta Tripika Kecamatan Petang, Perbekel Desa Pelaga I Made Ordin, tokoh serta masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.