Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian & Mitigasi Risiko Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Asuransi

Bali Tribune / Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan-Non Bank OJK, Riswinandi
balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa kebijakan countercyclical sebagai upaya mitigasi dampak pandemi terhadap perkembangan sektor industri keuangan non-bank (IKNB), termasuk asuransi. Secara umum, kebijakan countercyclical tersebut dapat diklasifikasi dalam 2 kelompok kebijakan.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan-Non Bank OJK, Riswinandi menyampaikan, kebijakan yang ditujukan untuk seluruh sektor IKNB di antaranya, perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK dan pelaksanaan fit and proper test melalui video conference.
 
Ia menjelaskan, kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk sektor asuransi yaitu relaksasi ketentuan terkait penilaian dan kriteria aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, khususnya untuk aset berupa obligasi korporasi dan surat berharga negara. Selanjutnya, relaksasi ketentuan terkait teknis pemasaran Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), sehingga memungkinkan untuk memasarkan produk asuransi tersebut tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung. "Wajib memiliki izin berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi," tegas Riswinandi dalam keterangannya, Selasa (23/2).
 
Ia mengatakan, badan usaha yang berperan aktif memasarkan produk asuransi hanya dari satu perusahaan yang memiliki usaha sejenis harus terdaftar sebagai badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi.
 
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang hanya berperan aktif memasarkan produk asuransi mikro," terangnya.
 
Menurut dia, badan usaha yang berperan aktif memasarkan produk asuransi dari dua atau lebih perusahaan yang memiliki usaha sejenis, dinyatakan melakukan kegiatan usaha keperantaraan yang harus memiliki izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan pialang asuransi.
 
Lanjut Riswinandi menjelaskan, pemasaran melalui sistem elektronik berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 
 
Pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama, a.l. melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan/atau SMS.
 
"Pemasaran produk melalui sistem elektronik harus memenuhi ketentuan di antaranya memiliki tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik. Memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan OJK dan lembaga yang berwenang. Memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur atas proses manajemen risiko teknologi informasi," katanya.
 
Riswinandi mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko teknologi digital. 
 
OJK sangat mengapresiasi antusiasme para pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi konsumen. 
 
Namun, OJK mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan aspek legalitas dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan. Selain itu menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi. 
 
"Contoh risiko pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemasaran produk asuransi yang dapat meningkatkan eksposur terhadap risiko mis-selling, terutama dalam hal spesifikasi produk yang dipasarkan terlalu kompleks untuk dapat dipasarkan melalui platform digital," urainya. 
 
OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan inovasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggungjawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Ombak Hantam Pantai Lebih, Aktivitas Pagi Warga Terhenti

balitribune.co.id I Gianyar - Ombak pasang berketinggian 5 meter, tiba-tiba menerjang Pantai Lebih, Gianyar, Minggu (14/6/2026) pagi. Warga terpaksa menghentikan aktivitas lantaran areal terendam air laut. Sebagian warung makan khas laut memilih tunda buka dan nelayan tak ada yang berani melaut.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Kepedulian Sesama, Astra Motor Bali Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama dan berkomitmen dalam pilar kesehatan, Astra Motor Bali mendesain sebuah gerakan kemanusiaan melalui aksi donor darah.  Mengusung tema "Setetes Darah Anda, Harapan bagi Mereka", kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu (13/6/2026) bertempat di Astra Motor Main Dealer Denpasar bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) propinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gelora Anak Muda Harus Diimbangi Kesadaran Berkendara, Pesan Safety Riding Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan budaya berkendara yang aman di kalangan generasi muda melalui kegiatan edukasi safety riding yang digelar di SMKN 1 Kuta Selatan. Sebanyak 72 siswa mengikuti pelatihan yang diberikan langsung oleh Instruktur Safety Riding Astra Motor Bali, Yosept Klaudius.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Optimis Melesat Kencang di ARRC Motegi 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan CBR1000RR-R, para pebalap binaan Astra Honda siap hadir dengan determinasi penuh di Mobility Resort Motegi, Jepang, pada 12–14 Juni 2026 untuk mengharumkan nama bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SUV Listrik Deepal S07 Makin Terjangkau, Changan Bali Tebar Diskon Rp10 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Tampil dengan desain modern, teknologi canggih, Changan  Deepal  S07 jadi  idola baru  pecinta mobil  Sport Utility Vehicle (SUV). Kabar bagusnya Changan Bali memberi potongan harga bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik  berkarakter senyaman sedan dan setangguh jip berpenggerak roda  belakang (Rear Wheel Drive/RWD)

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT Pertama, NSWAC Gelar ‘Road to Signature Experience’ untuk Perkuat Layanan dan Awareness

balitribune.co.id | Denpasar – Tak terasa, NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center (NSWAC) kini telah genap berusia satu tahun. Pusat layanan kesehatan dan kecantikan yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025 ini, merayakan hari jadinya dengan menggelar rangkaian kegiatan bertajuk ‘Road to Signature Experience’ sepanjang bulan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.