Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian & Mitigasi Risiko Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Asuransi

Bali Tribune / Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan-Non Bank OJK, Riswinandi
balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa kebijakan countercyclical sebagai upaya mitigasi dampak pandemi terhadap perkembangan sektor industri keuangan non-bank (IKNB), termasuk asuransi. Secara umum, kebijakan countercyclical tersebut dapat diklasifikasi dalam 2 kelompok kebijakan.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan-Non Bank OJK, Riswinandi menyampaikan, kebijakan yang ditujukan untuk seluruh sektor IKNB di antaranya, perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK dan pelaksanaan fit and proper test melalui video conference.
 
Ia menjelaskan, kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk sektor asuransi yaitu relaksasi ketentuan terkait penilaian dan kriteria aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, khususnya untuk aset berupa obligasi korporasi dan surat berharga negara. Selanjutnya, relaksasi ketentuan terkait teknis pemasaran Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), sehingga memungkinkan untuk memasarkan produk asuransi tersebut tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung. "Wajib memiliki izin berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi," tegas Riswinandi dalam keterangannya, Selasa (23/2).
 
Ia mengatakan, badan usaha yang berperan aktif memasarkan produk asuransi hanya dari satu perusahaan yang memiliki usaha sejenis harus terdaftar sebagai badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi.
 
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang hanya berperan aktif memasarkan produk asuransi mikro," terangnya.
 
Menurut dia, badan usaha yang berperan aktif memasarkan produk asuransi dari dua atau lebih perusahaan yang memiliki usaha sejenis, dinyatakan melakukan kegiatan usaha keperantaraan yang harus memiliki izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan pialang asuransi.
 
Lanjut Riswinandi menjelaskan, pemasaran melalui sistem elektronik berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 
 
Pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama, a.l. melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan/atau SMS.
 
"Pemasaran produk melalui sistem elektronik harus memenuhi ketentuan di antaranya memiliki tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik. Memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan OJK dan lembaga yang berwenang. Memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur atas proses manajemen risiko teknologi informasi," katanya.
 
Riswinandi mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko teknologi digital. 
 
OJK sangat mengapresiasi antusiasme para pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi konsumen. 
 
Namun, OJK mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan aspek legalitas dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan. Selain itu menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi. 
 
"Contoh risiko pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemasaran produk asuransi yang dapat meningkatkan eksposur terhadap risiko mis-selling, terutama dalam hal spesifikasi produk yang dipasarkan terlalu kompleks untuk dapat dipasarkan melalui platform digital," urainya. 
 
OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan inovasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggungjawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Putra Bali Hadirkan Inovasi Mesin Pengolah Sampah Organik Tanpa Emisi

balitribune.co.id I Mangupura - Anak Agung Ngurah Panji Astika membuat gebrakan cara mengolah sampah sisa makanan dengan menghadirkan mesin somya untuk solusi sampah organik. Mesin somya dikenalkan ditengah darurat penanganan sampah di Bali, alat ini bekerja dengan kemudahan penanganan sampah tanpa emisi. 

Baca Selengkapnya icon click

Momentum Idul Adha, Gairah Pasar Sapi Bali Terganjal Kuota

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Adha, permintaan hewan kurban, khususnya sapi Bali di Kabupaten Buleleng, mengalami lonjakan signifikan. Kondisi ini membuat para pedagang dan peternak mulai kewalahan menghadapi tingginya minat pasar yang belum sebanding dengan kuota pengiriman ke luar daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Beroperasi Lagi, TPA Mandung Prioritaskan Sampah Perkotaan

balitribune.co.id I Tabanan - Aktivitas di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, kembali normal pada Kamis (23/4/2026) pagi setelah pasokan bahan bakar jenis Pertadex tiba.

Pihak pengelola saat ini sedang memprioritaskan sampah yang diangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan. Keputusan itu dilakukan untuk mengurai penumpukan sampah di wilayah perkotaan yang telah terjadi selama tiga hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lelunakan dan Nyuun Sokasi Warnai Perayaan Hari Kartini di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Buleleng tahun ini berlangsung semarak dengan nuansa budaya Bali. Sinergi TP PKK Buleleng, GOW Buleleng, dan DWP Buleleng menghadirkan berbagai kegiatan, dengan puncak lomba lelunakan dan nyuun sokasi di Ruang Terbuka Hijau Rumah Jabatan Bupati, Kamis (23/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.