Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Keluarkan POJK Stimulus Perekonomian: Kebijakan Dampak Wabah Global

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster (tengah) saat konferensi pers di dampingi Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda (kanan) dan Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho (kiri) di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (19/3)
balitribune.co.id Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini berdasarkan perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.
 
Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda saat konferensi pers di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (19/3) menyampaikan, dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
 
Kata dia, untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
 
"Kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," terangnya. 
 
Adapun kebijakan stimulus perekonomian tersebut menjadi acuan bagi industri perbankan meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
 
"Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
 
Terkait dengan kualitas aset, untuk debitur perbankan di bawah Rp 10 miliar. "Dampak Covid-19 terhadap debitur maka kami akan menilai kualitas aset itu dari satu pilar yaitu kemampuan membayar. Kemudian terkait dengan restrukturisasi, seluruh debitur yang di bawah Rp 10 miliar dan diatas Rp 10 miliar termasuk dalam restrukturisasi. Ketentuan tentu ada sesuai POJK, saya kira teman di perbankan mengacu pada aturan itu," jelas Eliyanus. 
 
Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan informasi ini perlu diketahui oleh masyarakat, nasabah dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus pemulihan perekonomian nasional akibat Covid-19.
 
"Hari ini OJK telah mengeluarkan kebijakan berupa POJK Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19," ungkap Gubernur Koster. 
 
Hal tersebut kata dia terkait perekonomian Bali yang sangat terdampak terutama di sektor pariwisata dan turunannya.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Ekspansi Kredit dan Tambahan Modal Tandai Kebangkitan Lestari Group

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang digelar pada 21 April 2025, Bank Lestari Group (BPR) menyepakati rencana penambahan modal sebesar Rp 57 miliar untuk BPR Lestari Bali. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat permodalan dalam menghadapi peningkatan permintaan kredit seiring membaiknya ekonomi Bali dan Jawa pasca-pandemi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan di Zona LSD Beraban

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan kembali melakukan penertiban terhadap tiga bangunan yang berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Beraban, Kecamatan Kediri pada Kamis (10/7).

Dalam penertiban tersebut Satpol PP Tabanan melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Selengkapnya icon click

Satukan Pejabat Pemprov Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gubernur Koster: Stop Santai, Wajib Kerja Keras dan Kreatif Percepat Capaian Program

balitribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pengarahan kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Bali tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan dan Program 2025 – 2030 bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, pada Kamis (10/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.