Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Seret Pemegang Saham Pengendali Asuransi Jiwa Prolife ke Meja Hijau, Aset Rp114 Miliar Disita

OJK
Bali Tribune / OJK memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tindak pidana pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Kamis (9/7/2026)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melakukan penyidikan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). OJK telah menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan, sebagai tersangka.

Tersangka HS diduga sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait kewajiban ganti rugi perusahaan senilai Rp566,24 miliar. Selain itu, tersangka dinilai menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan solvabilitas dan tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), termasuk skema Policy Holder Buy Out (PBO).

Sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen dan pemulihan hak korban, OJK telah menyita aset milik tersangka dengan total estimasi nilai mencapai Rp114,55 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan sebanyak 11 bidang di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat (estimasi Rp20,9 miliar). Deposito uang tunai sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain. Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan (estimasi Rp72 miliar).

Berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2), dijadwalkan akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda minimal Rp15 miliar.

Dalam menangani kasus ini, OJK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan BPN sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan stabilitas industri jasa keuangan nasional.

wartawan
ARW
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.