Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

POJK ini mengatur antara lain: Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK, Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah, Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah, Penjaminan oleh Bank Umum, Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum, Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank, dan Produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

wartawan
ARW
Category

Bayi yang Dibuang Dekat Kuburan Banjar Seribatu Kini Dirawat Yayasan Metta Mama Magha

balitribune.co.id | Bangli - Kasus penemuan bayi laki-laki di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, memasuki babak baru. Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli dan sempat dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar, kini kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut membaik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa Tampil Memukau di FIM JuniorGP Jerez

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang bersaing di arena balap Eropa tampil memukau dalam gelaran FIM JuniorGP World Championship yang berlangsung di Circuito de Jerez – Angel Nieto, Spanyol 31 Mei-1 Juni 2025. M. Kiandra Ramadhipa yang bergabung di team Honda Asia Dream Racing Junior Team tersebut finis di posisi ketujuh dan keenam pada dua balapan European Talent Cup (ETC), setelah start dari posisi ke-22.

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Sampah, ASN dan Non ASN Wajib Punya "Teba Modern"

balitribune.co.id | Negara - Langkah serius dalam penanganan sampah kini terus dilakukan di Jembrana. Kali ini seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana diwajibkan untuk memiliki Teba Modern di rumah masing-masing. Selain diberikan deadline waktu pembuatan, juga disiapkan sanksi bagi pegawai ASN maupun non ASN yang tidak mengaplikasikannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mei 2025, Hasil Survei LPS Menunjukkan Turunnya Indeks Kepercayaan Konsumen

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil Survei Konsumen dan Perekonomian (SKP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkini menunjukkan turunnya Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) pada Mei 2025. IKK Mei 2025 tercatat sebesar 99,7 atau melemah 3,4 poin MoM. Perkembangan ini didorong oleh melemahnya persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi lokal dan lapangan kerja saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Kenyamanan Pengguna Jalan, Pemkot Denpasar Ganti Lampu Penerangan Jalan dengan LED

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan perbaikan dan penggantian Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang tersebar di berbagai wilayah Kota Denpasar. Pergantian ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menciptakan penerangan jalan yang optimal guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan memberikan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.