Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

POJK ini mengatur antara lain: Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK, Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah, Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah, Penjaminan oleh Bank Umum, Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum, Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank, dan Produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

wartawan
ARW
Category

Biaya Sekolah Mahal, Bantu Seragam Untuk Siswa SD dan SMP

balitribune.co.id | Singaraja - Mahalnya biaya pendidikan terutama pengadaan pakaian seragam terutama untuk siswa SD dan SMP menjadi keluhan masyarakat selama ini. Hal itu memicu lahirnya keinginan membantu meringankan beban masyarakat terutama yang memiliki putra dan putri sedang menempuh Pendidikan. Melalui visi dan misinya saat kampanye Pilkada Serentak 27 Novmber 2024 Bupati Buleleng dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Pembukaan Bulan Bung Karno VII

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang dirangkaikan dengan pembukaan Bulan Bung Karno VII Tahun 2025, di Lapangan Alit Saputra, Senin (2/6). Ia menegaskan pentingnya peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Seririt Bentuk Pasukan SERBU, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba dan Balap Liar

balitribune.co.id | Singaraja - Untuk menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Seririt, Kepolisian Sektor Seririt membentuk pasukan khusus pengaman reaksi cepat. Gunanya untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtbimas). Dibawah Komando Kapolsek Seririt Kompol Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Halal Bihalal, Pak Koster, dan Hubungan Ulama-Umara-Umat

balitribune.co.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali menyelenggarakan halal bihalal bersama umat Islam yang dihadiri Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster (Pak Koster), halal bihalal yang bertajuk Silaturahmi dan Kolaborasi Mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali itu juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta dan sejumlah ulama berpengaruh di Bali, kehadiran Pak Koster mencerminkan kewajiban pemerintah untuk membangun kehidupan beragama yang mode

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.