Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

tersangka
Bali Tribune / PINDAR - Tersangka tindak pidana penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/1/2026), OJK menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P.21, sehingga penyidikan berlanjut ke Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penyerahan Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, menandai berakhirnya proses penyidikan oleh OJK dan dimulainya tahapan penuntutan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus yang digunakan antara lain dengan menyampaikan laporan, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan, serta membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif. Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah penyaluran dana benar-benar terjadi. Nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

OJK menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang dan sistematis, dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Dalam perjalanan proses hukum, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan demikian, penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

wartawan
ARW
Category

JCF 2026, Anak Muda Jembrana Harus Berani Ambil Peran

balitribune.co.id | Negara - Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengembangkan potensi kalangan anak muda Jembrana. Pemerintah Kabupaten Jembrana terus mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi generasi muda melalui penguatan ekosistem ekonomi kreatif. Salah satunya melalui gelaran Jembrana Creative Festival (JCF) 2026 yang resmi dibuka di Taman Pecangakan, Negara, Sabtu (31/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuta Diduga Jadi Markas Judol Internasional, Imigrasi Amankan 21 WNA

balitribune.co.id | Mangupura - Dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Badung, diduga menjadi basis operasi judi online (judol) jaringan internasional. Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Imigrasi, Kamis (29/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Ketua K3S Badung Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako di Kecamatan Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud kepedulian nyata terhadap masyarakat, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua K3S Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyerahkan bantuan kursi roda dan paket sembako di Kecamatan Petang, Jumat (30/10/2026). Bantuan kemanusiaan dari sinergi K3S Badung dan gerakan Badung Peduli ini menyasar dua warga yang sedang mengalami keterbatasan fisik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Kopi Sedunia di Petang, Bupati Adi Arnawa dan Ketua DPRD Sepakat Rancang Anggaran Hulu-Hilir 2027

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung berkomitmen mengalokasikan 5 persen dari belanja mandatory pada APBD untuk pembangunan sektor pertanian secara menyeluruh dari hulu hingga hilir pada anggaran perubahan tahun 2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pekan MLT, BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Amlapura Buka Peluang Pekerja Miliki Rumah Impian

balitribune.co.id | Amlapura - Memiliki rumah sendiri bukan lagi sekadar impian bagi pekerja. Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengakses fasilitas pembiayaan perumahan dengan suku bunga kompetitif, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.