Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

tersangka
Bali Tribune / PINDAR - Tersangka tindak pidana penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/1/2026), OJK menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P.21, sehingga penyidikan berlanjut ke Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penyerahan Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, menandai berakhirnya proses penyidikan oleh OJK dan dimulainya tahapan penuntutan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus yang digunakan antara lain dengan menyampaikan laporan, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan, serta membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif. Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah penyaluran dana benar-benar terjadi. Nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

OJK menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang dan sistematis, dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Dalam perjalanan proses hukum, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan demikian, penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

wartawan
ARW
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri KKP Sespimmen Polri Dikreg 66, Perkuat Kepemimpinan Presisi dan Inovatif

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-66 Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Polres Badung, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendalaman dan wawancara guna memperkuat kepemimpinan tingkat menengah Polri yang presisi, inovatif, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Agresif Buru Wisatawan India Lewat Promosi Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai agresif memburu pasar wisatawan India di tengah ketatnya persaingan pariwisata global. Melalui program Badung Familiarization Trip 2026, puluhan travel agent asal India diajak langsung merasakan wisata budaya Bali guna mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sepakat, Lahan Tahap II Turyapada Tower Dibebaskan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan tahap II Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng dipastikan berjalan lancar. Gubernur Bali Wayan Koster bersama masyarakat setempat telah menyepakati pembebasan lahan untuk perluasan proyek menara komunikasi ikonik tersebut, Minggu (17/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng: Pokir dan Hibah Bersih dari Korupsi

balitribune.co.id I Singaraja - Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya di Ruang Rapat Ketua Dewan, Senin (18/5/2026). 

Rapat lintas fraksi ini digelar guna menyamakan persepsi tata kelola pemerintahan pasca-adanya catatan administratif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya icon click

PKB 2026, Disparbud Bangli Perbanyak Keterlibatan Seniman Muda

balitribune.co.id I Bangli - Kabupaten Bangli direncanakan mengikuti sebanyak 10 materi dari 16 materi yang akan dilaksanakan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) tahun 2026. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli, memastikan pada PKB tahun ini lebih banyak melibatkan seniman muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.