Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Dokter Divonis Satu Bulan Penjara

Bali Tribune / DIVONIS - Oknum dokter yang juga adik kandung dari seorang pejabat di Pemkot Denpasar berinisial I Ketut Gede AS (27) divonis satu bulan penjara dengan percobaan selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

balitribune.co.id | Denpsar - Seorang oknum dokter yang juga adik kandung dari seorang pejabat di Pemkot Denpasar berinisial I Ketut Gede AS (27) divonis satu bulan penjara dengan percobaan selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Nyoman Wiguna di ruang sidang Utama PN Denpasar, Rabu (8/3) siang. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yang meminta Majelis Hakim menghukun terdakwa selama satu bulan penjara.

Pria kelahiran 8 Maret 1995 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya yang juga seorang dokter berinisial ID (30). Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pada Maret 2022. Berawal dari ID selaku istrinya saat itu bertanya kepada terdakwa. "Kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telepon, saya sudah telepon berkali-kali”. Namun terdakwa langsung emosi dan memukul korban berkali-kali menggunakan bantal ke bagian tubuh dan kepala. Sehingga korban merasa kesakitan seraya mengatakan, “stop, sakit”.

Kemudian terdakwa memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali mengenai kepala bagian atas dan bagian dahi. Tidak berhenti disitu saja. Terdakwa menjambak rambut dan mendorong tubuh korban sampai terjatuh yang mengakibatkan kepala terbentur lantai.

Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian kepala, sempoyongan dan mual. Setelah itu terdakwa mengusir korban dengan mengatakan. “Pergi sekarang juga dari rumah”. Kemudian korban menelepon saksi Ketut Gede Dharma Putra yang merupakan bapaknya untuk menjemputnya di luar rumah.

Berdasarkan hasil visum pada 27 Mei 2022, ditemukan luka memar serta peninggian pada kepala korban akibat benda tumpul. Kuasa hukum korban, Sundari Megarini yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat whatsapp terkait putusan majelis hakim tersebut tidak dijawab. Sementara baik kuasa hukum terdakwa, maupun JPU menyatakan pikir - pikir terkait vonis Majelis Hakim itu. Akibat tindak pidana KDRT tersebut, korban sudah resmi bercerai dengan terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Juli 2022 lalu.

wartawan
RAY
Category

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.