Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Owner Toko Elekteonik Bantah Serobot Tanah Orang

Bali Tribune / PENYANDING - owner toko elektronik memperlihatkan izin penyanding saat membangun yang ditandatangani pelapor

balitribune.co.id | DenpasarOwner sebuah toko elektronik di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat melalui kuasa hukumnya, I Wayan Mudita membantah melakukan penyerobatan tanah milik Idajane (68) di Jalan Gatot Subroto Barat seperti yang dituduhkan. "Saya tidak berwenang untuk menjelaskan soal SP2HP. Tetapi saya mau menyampaikan bahwa dalam SP2HP itu saya baca, bahwa tidak ditemukan pelanggaran pidana. Sehingga pada kesempatan ini, saya menyampaikan bahwa klien kami tidak melakukan penyerobatan tanah orang seperti yang dilaporkan," ungkapnya di Denpasar, Kamis (16/11). 

Selain itu, Mudita juga membantah bahwa tanah milik kliennya yang saat ini telah dibangun toko elektronik itu lebih dua are. Ia mempertanyakan sumber dari mana yang mengatakan bahwa tanah kliennya itu lebih dua are. "Kami baca di media, dibilang tanah klien kami lebih dua are. Darimana sumbernya tanah klien kami lebih dua are. Hasil penyelidikan kalau tanah klien kami lebih dua are, laporannya pasti lanjut dan tidak mungkin dihentikan. Dalam SP2HP kami baca bahwa penyidik sudah panggil BPN dan sudah berikan keterangan. Kalau tanah lebih, tidak dihentikan," ujarnya. 

Mudita juga menjelaskan bahwa pada saat penyelidikan, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali meminta BPN Kota Denpasar untuk melakukan pengukuran ulang yang disaksikan oleh pihak pelapor dan terlapor. Dan hasil ukuranya pas sesuai dengan yang ada di sertifikat. "Soal hasil ukur pihak berwewenang dan sesuai dengan yang ada di sertifikat klien kami. Saat klien kami membangun, ada izin penyanding dari tetangga yang ditandatangani oleh pelapor. Kalau saat bangun diserobot, kenapa selesai bangun baru bilang serobot. Klien kami merasa aneh dengan tetangga ini. Dan ini merupakan laporan yang ke dua karena laporan pertama tahun 2019 di Polresta Denpasar juga tidak ditemukan unsur pidana. Jadi, dua kali klien kami dilaporkan dan tidak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Idajane melaporkan owner toko elektronik berinisial FR itu dengan tuduhan penyerobotan tanah miliknya. Dalam laporannya, Idajane mengaku memiliki tanah seluas 13,40 are yang bersebelahan dengan tanah milik terlapor berupa lahan kosong. Sedangan milik terlapor telah dibangun sebuah toko elektronik. Bahwa sebagian dari gedung baru yang dibangun oleh terlapor di atas lahan milik Idajane. Akibatnya tanah pelapor berkurang sebanyak 141 m2. Namun dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kabag Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Jumat (3/11) tidak ditemukan pelanggaran pidananya. "Kami dikirimi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berisi tentang penghentian penyelidikan. Alasannya penyidik tidak menemukan peristiwa pidana atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh terlapor," ungkap kuasa hukum Idajane, Nyoman Gde Sudiantara.

wartawan
RAY
Category

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.