Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Owner Toko Elekteonik Bantah Serobot Tanah Orang

Bali Tribune / PENYANDING - owner toko elektronik memperlihatkan izin penyanding saat membangun yang ditandatangani pelapor

balitribune.co.id | DenpasarOwner sebuah toko elektronik di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat melalui kuasa hukumnya, I Wayan Mudita membantah melakukan penyerobatan tanah milik Idajane (68) di Jalan Gatot Subroto Barat seperti yang dituduhkan. "Saya tidak berwenang untuk menjelaskan soal SP2HP. Tetapi saya mau menyampaikan bahwa dalam SP2HP itu saya baca, bahwa tidak ditemukan pelanggaran pidana. Sehingga pada kesempatan ini, saya menyampaikan bahwa klien kami tidak melakukan penyerobatan tanah orang seperti yang dilaporkan," ungkapnya di Denpasar, Kamis (16/11). 

Selain itu, Mudita juga membantah bahwa tanah milik kliennya yang saat ini telah dibangun toko elektronik itu lebih dua are. Ia mempertanyakan sumber dari mana yang mengatakan bahwa tanah kliennya itu lebih dua are. "Kami baca di media, dibilang tanah klien kami lebih dua are. Darimana sumbernya tanah klien kami lebih dua are. Hasil penyelidikan kalau tanah klien kami lebih dua are, laporannya pasti lanjut dan tidak mungkin dihentikan. Dalam SP2HP kami baca bahwa penyidik sudah panggil BPN dan sudah berikan keterangan. Kalau tanah lebih, tidak dihentikan," ujarnya. 

Mudita juga menjelaskan bahwa pada saat penyelidikan, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali meminta BPN Kota Denpasar untuk melakukan pengukuran ulang yang disaksikan oleh pihak pelapor dan terlapor. Dan hasil ukuranya pas sesuai dengan yang ada di sertifikat. "Soal hasil ukur pihak berwewenang dan sesuai dengan yang ada di sertifikat klien kami. Saat klien kami membangun, ada izin penyanding dari tetangga yang ditandatangani oleh pelapor. Kalau saat bangun diserobot, kenapa selesai bangun baru bilang serobot. Klien kami merasa aneh dengan tetangga ini. Dan ini merupakan laporan yang ke dua karena laporan pertama tahun 2019 di Polresta Denpasar juga tidak ditemukan unsur pidana. Jadi, dua kali klien kami dilaporkan dan tidak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Idajane melaporkan owner toko elektronik berinisial FR itu dengan tuduhan penyerobotan tanah miliknya. Dalam laporannya, Idajane mengaku memiliki tanah seluas 13,40 are yang bersebelahan dengan tanah milik terlapor berupa lahan kosong. Sedangan milik terlapor telah dibangun sebuah toko elektronik. Bahwa sebagian dari gedung baru yang dibangun oleh terlapor di atas lahan milik Idajane. Akibatnya tanah pelapor berkurang sebanyak 141 m2. Namun dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kabag Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Jumat (3/11) tidak ditemukan pelanggaran pidananya. "Kami dikirimi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berisi tentang penghentian penyelidikan. Alasannya penyidik tidak menemukan peristiwa pidana atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh terlapor," ungkap kuasa hukum Idajane, Nyoman Gde Sudiantara.

wartawan
RAY
Category

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.