Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Owner Toko Elekteonik Bantah Serobot Tanah Orang

Bali Tribune / PENYANDING - owner toko elektronik memperlihatkan izin penyanding saat membangun yang ditandatangani pelapor

balitribune.co.id | DenpasarOwner sebuah toko elektronik di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat melalui kuasa hukumnya, I Wayan Mudita membantah melakukan penyerobatan tanah milik Idajane (68) di Jalan Gatot Subroto Barat seperti yang dituduhkan. "Saya tidak berwenang untuk menjelaskan soal SP2HP. Tetapi saya mau menyampaikan bahwa dalam SP2HP itu saya baca, bahwa tidak ditemukan pelanggaran pidana. Sehingga pada kesempatan ini, saya menyampaikan bahwa klien kami tidak melakukan penyerobatan tanah orang seperti yang dilaporkan," ungkapnya di Denpasar, Kamis (16/11). 

Selain itu, Mudita juga membantah bahwa tanah milik kliennya yang saat ini telah dibangun toko elektronik itu lebih dua are. Ia mempertanyakan sumber dari mana yang mengatakan bahwa tanah kliennya itu lebih dua are. "Kami baca di media, dibilang tanah klien kami lebih dua are. Darimana sumbernya tanah klien kami lebih dua are. Hasil penyelidikan kalau tanah klien kami lebih dua are, laporannya pasti lanjut dan tidak mungkin dihentikan. Dalam SP2HP kami baca bahwa penyidik sudah panggil BPN dan sudah berikan keterangan. Kalau tanah lebih, tidak dihentikan," ujarnya. 

Mudita juga menjelaskan bahwa pada saat penyelidikan, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali meminta BPN Kota Denpasar untuk melakukan pengukuran ulang yang disaksikan oleh pihak pelapor dan terlapor. Dan hasil ukuranya pas sesuai dengan yang ada di sertifikat. "Soal hasil ukur pihak berwewenang dan sesuai dengan yang ada di sertifikat klien kami. Saat klien kami membangun, ada izin penyanding dari tetangga yang ditandatangani oleh pelapor. Kalau saat bangun diserobot, kenapa selesai bangun baru bilang serobot. Klien kami merasa aneh dengan tetangga ini. Dan ini merupakan laporan yang ke dua karena laporan pertama tahun 2019 di Polresta Denpasar juga tidak ditemukan unsur pidana. Jadi, dua kali klien kami dilaporkan dan tidak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Idajane melaporkan owner toko elektronik berinisial FR itu dengan tuduhan penyerobotan tanah miliknya. Dalam laporannya, Idajane mengaku memiliki tanah seluas 13,40 are yang bersebelahan dengan tanah milik terlapor berupa lahan kosong. Sedangan milik terlapor telah dibangun sebuah toko elektronik. Bahwa sebagian dari gedung baru yang dibangun oleh terlapor di atas lahan milik Idajane. Akibatnya tanah pelapor berkurang sebanyak 141 m2. Namun dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kabag Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Jumat (3/11) tidak ditemukan pelanggaran pidananya. "Kami dikirimi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berisi tentang penghentian penyelidikan. Alasannya penyidik tidak menemukan peristiwa pidana atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh terlapor," ungkap kuasa hukum Idajane, Nyoman Gde Sudiantara.

wartawan
RAY
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.