Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Padarakan Rumeksa Gardapati sebagai simbol Perlawanan Rakyat Bali terhadap Narkotika dan Premanisme

Irjen Pol Petrus Reinhard Golose foto bersama dengan latar belakang patung Padarakan Rumeksa Gardapati.

BALI TRIBUNE - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose meresmikan patung “Padarakan Rumeksa Gardapati” di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandi, Renon, Denpasar, Sabtu (10/11) pukul 10.00 Wita. Patung ini menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap aksi premanisme dan peredaran narkoba yang telah 20 tahun lamanya merajalela di Bali.  Sebelum diresmikan, patung Padarakan Rumeksa Gardapati yang memiliki arti rakyat yang menjaga dan mengawal sampai mati dilakukan upacara pemelaspasan yang dipuput 88 Jro Mangku se-Bali. Peresmian ditandai dengan pelepasan pita dan balon ke udara. Bentuk patung Padarakan Rumeksa Gardapati adalah sosok lelaki paruh baya yang sedang berdiri tegap dada membusung sambil membawa tameng Pancasila dengan tangan lurus menunjuk dan  menginjak raksasa bhuta kala. Laki-laki paruh baya menggambarkan sosok masyarakat Bali. Tangan lurus menunjuk berarti menunjuk aksi para premanisme dan pengedar narkoba yang nyata ada di depan mata dan merupakan tujuan perlawanan.  Pandangan jauh ke depan berarti pandangan masa depan terhadap situasi Pulau Bali yang jauh lebih baik dari saat ini yaitu bebas dari aksi presmanisme dan narkoba. Berdiri tegap dengan dada membusung menunjukan jati diri masyarakat Bali yang menjunjung tinggi adat istiadat leluhur. Tameng Pancasila merupakan simbol dari Pancasila sebagai perisasi diri masyarakat Bali dalam bermasyarakat. Menginjak raksasa bhuta kala merupakan bukti dari perlawanan masyarakat Bali yang dapat mengalahkan dan menundukan raksasa bhuta kala yang menjadi simbol wujud segala perbuatan jahat dalam adat istiadat Bali. Petrus Reinhard Golose mengatakan, patung mahakarya masyarakat Bali ini dibangun untuk membangkitkan kekuatan dan semangat perlawanan masyarakat Bali terhadap aksi premanisme dan peredaran narkoba. Ia berharap keberadaan patung ini bukan hanya sebagai karaya seni semata tetapi sebagai warisan dan peninggalan yang akan terus dikenang. “Saya ingin semua orang Bali terbebas dari narkoba dan premanisme. Jadi, jangan coba-coba bermain narkoba dan melakukan aksi premanisme di Bali ini,” tegasnya. Menurut Golose, upaya ini sangat penting dilakukan mengingat pengungkapan kasus narkoba dan premanisme di Polda Bali cukup banyak. Untuk kasus premanisme di tahun 2018, Polda Bali sudah menangani 176 kasus dan menetapkan 803 orang tersangka karena melakukan pungutan liar, pengancaman dan kekerasan. Ketua  Sedangkan untuk kasus narkoba, Polda Bali sudah menangani 894 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 1.120 orang. "Saya mengajak seluruh masyarakat Bali untuk menjaga Pulau Dewata agar tetap shanti lan jagadhita. Mari kita jaga Pulau Bali dengan sebaik-baiknya sehingga Bali terbebas dari narkoba dan premanisme,” imbuhnya. Jendral bintang dua ini berulang kali mengingatkan dan mengajak masyarakat Bali untuk memberantas narkoba dan premanisme sampai ke akar-akarnya. Masyarakat Bali oleh Kapolda dikenal sebagai orang Indonesia plus yang hanya ada orang baik dan baik sekali. Kalau pun ada yang jahat itu jumlahnya sangat sedikit. Namun, kalau mereka terorganisir maka akan bisa mengganggu keharmonisan masyarakat di Bali.  "Untuk itu, hari ini kita mengangkat Ketua DPRD Provinsi Bali menjadi duta Anti Preman di Provinsi Bali. Mari kita bangkitkan para silent majority, yaitu  masyarakat yang jumlahnya jauh lebih besar yang sekarang ini masih diam. Mari singsingkan lengan baju, bahu membahu dan bersama-sama memberantas preman. Polisi akan berada di depan untuk memberantasnya. Kami butuh  dukungan dari silent majority untuk serentak melawan premanisme,” pungkasnya. ray

wartawan
Redaksi
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.