Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Padi Dirabas Pengembang, Krama Subak Protes

Bali Tribune

Negara, Bali Tribune

Aktivitas perabasan tanaman padi di lahan perawahan yang masih produktif diprotes Krama Subak Jelinjing, Budeng. Pihak pengembang melakukan penimbunanlahan sawah sekitar 60 are yang masih ditumbuhi padi. Tanaman padi yang dirabas ditumpuk di pinggir jalan. Di sekeliling lahan tersebut, terlihat hamparan padi menghijau setelah proses penanaman.

Pihak Desa Budeng mengaku terkejut dengan penimbunan lahan produktif tersebut untuk perumahan. Subak setempat pun turun tangan akibat protes warga penyanding dari pemilik lahan sawah tersebut, Selasa (06/12/2016). Kelihan Subak Jelinjing Budeng, I Nengah Suka, mengaku terkejut ketika mendapat informasi adanya perabasan padi itu.

Pihaknya pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, ternyata memang benar ada perabasan tanaman padi yang belum lama ditanam. Ia memastikan lahan persawahan dengan luas puluhan are itu masuk kawasan atau wilayah subak setempat dan saat ini sedang masa tanam dengan umur padi baru sekitar satu bulan.

Namun, pihak pengembang perumahan menunjukkan bukti kepemilikan lahan bukan masuk jalur hijau dan layak dijadikan perumahan. Namun demikian, para petani tetap menyayangkan perabasan padi yang baru saja ditanam. Akhirnya, aktivitas pemangkasan padi sementara dihentikan sampai ada kejelasan lebih lanjut. Pihaknya minta agar pembangunan dilakukan setelah panen.

Atas kejadian ini krama subak harus menggelar pecaruan. Selain itu, akan digelar Upacara Ngusaba pada akhir Desember ini. Adanya protes petani krama subak terkait dengan perabasan padi usia muda itu dibenarkan desa setempat. Perbekel Budeng, I Putu Libra Setiawan, mengaku terkejut dengan rencana penimbunan lahan sawah untuk dijadikan perumahan.

Pihak pengembang sendiri menunjukkan dokumen yang menyatakan lahan sawah tersebut boleh dibangun pemukiman. Hal ini diperkuat dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah yang diterbitkan tahun 1991. Dalam sertifikat yang ditunjukkan pengembang itu tertera lahan bersangkutan sebagai lahan pekarangan bukan lahan pertanian atau sawah.*

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.