Padi Dirabas Pengembang, Krama Subak Protes | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 15 Desember 2024
Diposting : 7 December 2016 11:57
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune

Negara, Bali Tribune

Aktivitas perabasan tanaman padi di lahan perawahan yang masih produktif diprotes Krama Subak Jelinjing, Budeng. Pihak pengembang melakukan penimbunanlahan sawah sekitar 60 are yang masih ditumbuhi padi. Tanaman padi yang dirabas ditumpuk di pinggir jalan. Di sekeliling lahan tersebut, terlihat hamparan padi menghijau setelah proses penanaman.

Pihak Desa Budeng mengaku terkejut dengan penimbunan lahan produktif tersebut untuk perumahan. Subak setempat pun turun tangan akibat protes warga penyanding dari pemilik lahan sawah tersebut, Selasa (06/12/2016). Kelihan Subak Jelinjing Budeng, I Nengah Suka, mengaku terkejut ketika mendapat informasi adanya perabasan padi itu.

Pihaknya pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, ternyata memang benar ada perabasan tanaman padi yang belum lama ditanam. Ia memastikan lahan persawahan dengan luas puluhan are itu masuk kawasan atau wilayah subak setempat dan saat ini sedang masa tanam dengan umur padi baru sekitar satu bulan.

Namun, pihak pengembang perumahan menunjukkan bukti kepemilikan lahan bukan masuk jalur hijau dan layak dijadikan perumahan. Namun demikian, para petani tetap menyayangkan perabasan padi yang baru saja ditanam. Akhirnya, aktivitas pemangkasan padi sementara dihentikan sampai ada kejelasan lebih lanjut. Pihaknya minta agar pembangunan dilakukan setelah panen.

Atas kejadian ini krama subak harus menggelar pecaruan. Selain itu, akan digelar Upacara Ngusaba pada akhir Desember ini. Adanya protes petani krama subak terkait dengan perabasan padi usia muda itu dibenarkan desa setempat. Perbekel Budeng, I Putu Libra Setiawan, mengaku terkejut dengan rencana penimbunan lahan sawah untuk dijadikan perumahan.

Pihak pengembang sendiri menunjukkan dokumen yang menyatakan lahan sawah tersebut boleh dibangun pemukiman. Hal ini diperkuat dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah yang diterbitkan tahun 1991. Dalam sertifikat yang ditunjukkan pengembang itu tertera lahan bersangkutan sebagai lahan pekarangan bukan lahan pertanian atau sawah.*