Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

pajak
Bali Tribune / Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Darmawan

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Darmawan, Rabu (12/8/2026) menegaskan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah, kos, kontrakan, maupun properti lainnya "bukan merupakan jenis pajak baru".

Penegasan itu disampaikan Darmawan menyikapi pemberitaan mengenai pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Ia menjelaskan, kebijakan perpajakan terhadap penghasilan dari penyewaan properti merupakan bagian dari ketentuan perpajakan yang telah berlaku.

Namun demikian, Darmawan menekankan bahwa hingga saat ini DJP belum memiliki program kerja khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Rencana program kerja DJP disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. Hingga saat ini, belum terdapat program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Darmawan.

Menurut Darmawan, pelaksanaan fungsi pengawasan DJP tidak dilakukan hanya dengan melihat apakah seseorang memiliki rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan mempertimbangkan profil kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Pendekatan tersebut, kata dia, tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas serta kondisi ekonomi masyarakat.

“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan,” jelasnya.

Hal serupa diterapkan Kanwil DJP Bali. Darmawan mengatakan pihaknya tidak menetapkan program khusus yang menjadikan pemilik kos atau kontrakan sebagai sasaran pengawasan.

Pengawasan tetap dilakukan berdasarkan analisis risiko dengan mempertimbangkan subjek pajak, jenis pajak, serta objek pajak yang menjadi sektor dominan di Bali.

Darmawan juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut asas "self assessment". Dalam sistem tersebut, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena itu, wajib pajak diimbau untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar," tukasnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menguji kepatuhan wajib pajak, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber. Data tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi dan tingkat kepatuhan perpajakan.

Pemanfaatan data dilakukan melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, termasuk dengan dukungan sistem Coretax DJP.

Jika pengawasan dilakukan, Darmawan menegaskan, proses tersebut didasarkan pada data dan analisis risiko kepatuhan. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata karena lokasi atau kepemilikan suatu properti.

“Jadi, kepemilikan rumah kontrakan atau properti sewa bukan dengan sendirinya menjadi dasar seseorang untuk menjadi sasaran pengawasan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kanwil DJP Bali terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan dan pengenaan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing, baik pajak pemerintah pusat maupun pajak daerah.

Koordinasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Darmawan memastikan Kanwil DJP Bali akan terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

"Dengan pendekatan berbasis data dan risiko tersebut, DJP berharap kepatuhan masyarakat dapat tumbuh melalui pemahaman dan kesadaran, bukan semata-mata karena adanya tindakan pengawasan," pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Pemkab Karangasem Meluncurkan Aplikasi SIGUMI Perkuat Mitigasi Bencana dan Wisata Aman

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mendorong inovasi dalam penanggulangan bencana melalui peluncuran aplikasi SIGUMI (Sistem Informasi Mitigasi Gunung Berapi Inklusif untuk Pariwisata Berkelanjutan), Senin (12/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antrean SPBU Memanjang, Polresta Denpasar Siagakan Puluhan Personel

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Polresta Denpasar meningkatkan pengawasan dan pengamanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah hukumnya, meliputi kawasan Denpasar hingga Badung. Langkah ini diambil guna mengantisipasi antrean panjang kendaraan yang berpotensi memicu kemacetan arus lalu lintas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Menjerit! BBM Tersendat 

balitribune.co.id | Jangan Tunggu Pariwisata Lumpuh untuk Bertindak. Bali sedang menghadapi peringatan serius. Gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU, disertai antrean kendaraan yang memanjang, bukan sekadar persoalan teknis distribusi. Situasi ini menyangkut kelancaran ekonomi, penghidupan masyarakat, dan kepercayaan dunia terhadap pariwisata Indonesia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangkap dan Jual 11 Ekor Pari Mobula, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Negara - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penangkapan, dan perdagangan ilegal 11 ekor Pari Mobula yang termasuk satwa laut dilindungi. Dua pelaku telah meringkuk di sel tahanan dan diancam hukuman pidana penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Irjen Daniel Adityajaya, Gubernur Koster Puji Soliditas Polda Bali 

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan perpisahan mantan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Senin (12/10/2026) siang. Pertemuan tersebut menjadi momentum apresiasi atas sinergi intensif antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Tabanan Razia Tempat Hiburan Malam, Temukan Pengunjung Bawa Ganja

balitribune.co.id | Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan melancarkan razia mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam hingga menemukan seorang pengunjung yang membawa barang diduga narkotika jenis ganja, Sabtu malam (10/10/2026).

Operasi penertiban tersebut digelar jajaran kepolisian demi menekan potensi peredaran obat-obatan terlarang serta memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.