Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai KTP Palsu, Pasutri Gelapkan 7 Mobil

Pasutri yang gelapkan banyak mobil saat dirilis.

BALI TRIBUNE - Pasangan suami istri Hafid (41) - Anita Tri Yulistia (36) diringkus anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di wilayah Renon Denpasar, Rabu  (8/8) pukul pukul 15.00 Wita karena menggelapkan 7 unit mobil. Menariknya, kedua pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban bernama I Gede Arya Merandika dengan nomor laporan polisi; LP-B/1019/VIII /2018 /Bali / Resta Dps, tanggal 8 Agustus 2018. Berawal pada tanggal 21 Juni 2018 bertempat di Jalan Abimanyu Nomor 16 Denpasar, kedua pelaku menyewah mobil korban jenis xenia bernomor polisi DK 986 LS seharga Rp26 juta. Menariknya, kedua pelaku menggunakan identitas KTP palsu dengan nama M. Dhopir dan istrinya bernama Nisa.  Selama dua bulan pelaku tidak melakukan pembayaran kredit sehingga korban curiga dan mengecek ke rumah kontrakan pelaku dan tidak ditemukan pelaku beserta mobil Xenia DK 986 LS. "Korban yang curiga dengan tidak adanya pelaku dan mobil tersebut, sehingga melaporkan ke Polresta Denpasar," ungkap seorang sumber di lingkungan Polresta Denpasar kemarin. Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Resmob Polresta  Denpasar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan over kredit mobil xenia DK 986 LS. Kedua pelaku juga mengakui bahwa dalam perjanjian tersebut menggunakan identitas KTP palsu agar pelapor percaya menyerahkan mobil tersebut. "Mobilnya, pelaku sudah gadaikan di daerah Bondowoso, Jatim dengan harga Rp32 juta," terangnya. Selain itu, kedua pelaku juga mengaku beraksi di enam TKP yang lain, yaitu pada bulan Juni 2018 di Mc Donals Jalan Keboiwa Denpasar, Suzuki Ertiga, pemilik Simon, harga Rp 30 juta, bulan Juni 2018 di KFC Jalan Gatot Subroto Denpasar, Daihatsu Ayla, pemilik Pande, harga Rp 26 juta, pertengahan Juni 2018 di KFC Jalan Gatot Subroto Barat, Suzuki Karimun Wagon R, pemilik EKY, harga Rp 20 juta, pertengahan Juni 2018 di KFC Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar, Honda Mobili, pemilik EDY, harga Rp 35 juta, awal Juli 2018 di Indomart Sunset Road Kuta Badung, Toyota Kalya, pemilik Gery, harga Rp 22 juta dan awal bulan Juli 2018 di Rumah Makan Wong Solo Renon Denpasar, Daihatsu Grandmax Pikap, pemilik Made, harga Rp 20 juta. "Jadi, totalnya ada tujuh mobil. Dan mobil - mobil tersebut digadaikan di daerah Jawa Timur," ujarnya. Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, SIk yang dikonfirmasi siang kemarin membenarkan adanya kejadian tersebut. "Pelakunya sudah kita amankan. Sekarang masih pengembangan lebih lanjut," ujarnya singkat.

wartawan
redaksi
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.