Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Linggis, Bule Bulgaria Bobol Empat ATM

Bali Tribune/ Warga negara Bulgaria, Ilias Danimil Saif alias Rehman yang diamankan anggota Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang bule asal Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif alias Rehman (20) diringkus oleh anggota Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali. 
 
Pasalnya, bule yang baru sebulan tinggal di Bali ini terlibat kasus pembobolan data nasabah atau skimming serta pengerusakan mesin ATM di empat tempat. 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo mengatakan, tersangka melakukan pengerusakan mesin ATM menggunakan linggis yang dibawa dari kosnya di Jalan Uluwatu II Jimbaran. Selain itu, juga disita alat-alat yang dipakai untuk skimming. "Tersangka ini tercatat sebagai residivis kasus skimming dan pengerusakan ATM di Bulgaria. Selama ini dia beraksi seorang diri," ungkapnya di Mapolda Bali, Senin (29/3). 
  
Tersangka menyasar ATM di Jalan Pratama Tanjung Benoa Kuta Selatan, ATM dekat Pepito di Umalas Kuta Utara, Badung, serta ATM di Jalan Seririt Singraja. Hasil pengembangan, Ilias Danimil Saif ternyata pernah melakukan aksi serupa di wilayah Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. 
 
 "Kerugian imateril dari skimming yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian di dalam pihak bank sekitar Rp 100 juta. Sedangkan kerugian dari pengerusakan mesin ATM diperkirakan Rp 87.550.000," terangnya.  
 
Terungkapnya kejahatan tersangka berdasarkan hasil analisa dari rekaman CCTV. Salah satunya di ATM Mandiri di Jalan Uluwatu II,Jimbaran, Kuta Selatan.  Ilias Danimil Saif beraksi saat hari raya Nyepi, Minggu (14/3) pukul 02.30 Wita dan berhasil mengambil uang pada boks Rp2.500.000. Tidak butuh waktu lama setelah kejadian tersebut, bule yang di negaranya bekerja sebagai security ini digerebek di guest house De Rose di Jalan Raya Batu Bolong Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (26/3) pukul 05.00 Wita.
 
 "Tersangka selama ini sering berpindah tempat tinggal," katanya.   
 
Dari penggeledahan di tempat tinggalnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti sebuah linggis, sebuah laptop, handphone, sebuah hidden camera, dua komponen elektronik deep skimmer beserta kabel USB, memory card, pisau cater, gergaji besi, serta pakaian yang dipakainya saat beraksi.  
 
"Tersangka melakukan skimming dengan cara membongkar PIN cover di mesin ATM  kemudian diganti dengan PIN cover yang sudah diisi dengan hidden camera. Selanjutnya, dia memasukkan deep skimmer pada mulut card reader untuk merekam data PIN nasabah," pungkasnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.