Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

bangunan hijau
Bali Tribune / ilustrasi (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Berdasarkan data International Journal of Sustainable Competitiveness on Tourism 2023, hotel bintang lima di Bali rata-rata konsumsi energi diperkirakan mencapai 183 kWh per kamar per hari, lebih besar dibandingkan Jakarta sebesar 131 kWh per kamar per hari. Transformasi menuju bangunan hijau dan cerdas pun dinilai tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, namun dibutuhkan kolaborasi lintas sektor mulai dari arsitek, insinyur pengembang properti, akademisi hingga masyarakat umum.

Ketua Umum Himpunan Ahli Elektro Indonesia, Achmad Sutowo Sutopo di Badung beberapa waktu lalu mengatakan, dalam mendorong pembangunan rendah karbon, pemerintah telah menetapkan standar bangunan gedung hijau (BGH) dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 dan bangunan gedung cerdas (BGC) dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2023. Kedua regulasi ini menjadi fondasi dalam mendorong pembangunan rendah karbon di seluruh Indonesia termasuk Bali dengan pembangunan sarana akomodasi yang cukup pesat.

Dalam hal ini kontraktor pekerjaan umum, maupun pelaku usaha di sektor properti, perhotelan, dan pariwisata di Bali didorong untuk mengadopsi konsep bangunan hijau dan bangunan cerdas melalui prioritas penggunaan material ramah lingkungan, hingga integrasi teknologi kelistrikan untuk konsumsi energi efisien dan berkelanjutan.

"Indonesia ini negara yang apa saja ada, terutama sumber daya alamnya, tapi kesadaran tentang efisiensinya masih rendah. Karena penghematan itu kalau dikumpulkan pasti akan menjadi banyak, ini penting. Karena energi ini, kedepan kita tidak bisa terlepas dari energi tidak bisa terlepas dari air dan material ramah lingkungan. Yang tidak ramah lingkungan ini harus disingkirkan. Makanya perlu produk yang menjadi efisien. Hal itu yang sering kami sampaikan sebagai praktisi," ujarnya.

wartawan
YUE
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.