Pasal Pidana Hantui Pengawas Pelaksana Pemilu | Bali Tribune
Diposting : 15 June 2016 10:49
San Edison - Bali Tribune
rudia
Ketut Rudia

Denpasar, Bali Tribune

Pencantuman pasal pidana bagi pengawas dan pelaksana pemilu dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, menuai polemik. Bahkan, banyak pihak merasa khawatir dengan kehadiran pasal pidana tersebut. Kekhawatiran terbesar adalah, banyaknya pengawas dan pelaksana pemilu yang masuk bui.

Hal ini dilontarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Selasa (14/6). Ia berpandangan, dengan adanya pencantuman pasal pidana bagi pengawas dan pelaksana pemilu, dikhawatirkan sejumlah pelanggaran yang semula masuk dalam pelanggaran administrasi dan ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), justru akan berubah menjadi pemenjaraan bagi pengawas dan pelaksana pemilu.

"Akan banyak pengawas dan pelaksana yang masuk bui, kalau seperti itu. Kami juga tidak tahu dan masih melakukan pendalaman, apakah ayat dalam pasal 193 A dan 193 B itu berlaku kumulatif atau alternatif," ujar Rudia, yang didampingi Pimpinan Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bali Wayan Widyardana Putra.

Ia menambahkan, apabila penerapan pasal secara alternatif maka penjara akan banyak dihuni pengawas dan penyelenggara pemilu. "Bukan hanya akan terjadi saling lapor antara Bawaslu dan Panwas atau sebaliknya. Oknum atau pihak ketiga yang kecewa dengan penyelenggara maupun pengawas, juga akan mudah membawa ke ranah pidana," tegasnya.

Menurut dia, munculnya pasal pidana itu jelas-jelas akan membuat pengawas dan pelaksana ibarat 'maju kena mundur kena'. "Diam salah, aktif juga salah. Ini jelas-jelas subjektif. Ketika kami nanti melihat pelanggaran, justru kami yang bisa saja dilaporkan. Termasuk ketika kami diam, maka bisa saja kami dinilai tidak melakukan kewajiban karena sifatnya subjektif," tandas Rudia.

Meski menjadi kekhawatiran, namun sebagai pengawas pihaknya tetap menghormati hasil revisi undang-undang tersebut. Dengan aturan baru itu, Rudia mengaku akan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian.

"Kami tentu harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan walaupun sampai terjadi ke proses hukum, manusia punya hak. Bukti dan fakta yang akan menjawab dalam pembuktian hukum ketika itu memang benar terjadi," pungkas Rudia.