Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasangan Sejoli Pembuang Bayi Divonis Berbeda

Bali Tribune/ USAI SIDANG - Sejoli pembuang bayi usai menjalani sidang putusan di PN Bangli, Senin (13/1)
 balitribune.co.id | Bangli - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli yang diketuai AA Putra Wiratjaya menjatuhkan hukuman berbeda terhadap sejoli pembuang bayi  I Kadek Sugita  alias Dek Nik (20) dan Ni Ketut Juniari (22). Hukuman yang dijatuhkan kepada Kadek Sugita yakni 8 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Ketut Juniari dijatuhi hukuman 7 tahun, setahun lebih ringan dari tuntuta JPU. Sidang putusan ini digelar di PN Bangli, Senin (13/1).
 
Pada persidangan, terungkap beberapa hal yang memberatkan Kadek Sugita maupun Ketut Juniari, yakni sebagai orangtua seyogyanya memberikan perlindungan kepada anaknya dan hak-hak anaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, melindungi anaknya dari kekerasan dan dikriminasi. Namun berbalik, sejoli ini justru menghilangkan nyawa darah dagingnya.
 
Majelis hakim mengungkapkan bahwa sebelum bayi tersebut, Kadek Sugita dan Ketut Juniari sudah berupaya untuk menggugurkan kandungannya. Karena tidak berhasil, maka kedua membiarkan bayi dalam kadungan untuk tumbuh. Kemudian ketika lahir akan dititipkan di panti asuhan. Hanya saja hingga bayi tersebut lahir keduanya tidak menemukan panti asuhan untuk menitipkan anak. Hingga akhirnya bayi tersebut di buang di tempat kosong. “Bayi yang baru lahir seyogyanya ditaruh ditempat yang hangat, dan diberikan asi, bukanya ditempatkan di tempat kosong yang mana bayi itu tidak mendapatkan perlindungan dari rasa lapar, cuaca maupun binatang yang ada disekitarkan. Ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” ungkap Agung Wiratjaya.
 
Kemudian dari aspek moral, agama dan masyrakat bahwa terdakwa membuang bayinya di rumah kosong yang ada di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli adalah wilayah yang mana masyarakatkan terkenal religius yang dijiwai oleh hukum adat dengan nilai-nilai agama Hindu. Dalam agama Hindu keseimbangan alam harus dijaga melalui konsep Tri Hita Karana. 
 
Lantas karena perbuatan terdakwa telah merusak keseimbangan sebagaimana konsep Tri Hita Karana. Perbuatan terdakwa membuat Banjar Lumbuan, Desa Sulahan menjadi leteh, kotor, cuntaka dan membuat resah, meskipun terhadap hal tersebut telah dipulihkan dengan melakukan upacara pecaruan.
 
Sementara itu hal-hal yang meringakan terdakwa yakni terdaka belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatanya, bersikap sopan di persidangan. Untuk terdakwa Ketut Juniari saat ini dalam kondisi hamil.
 
Memperhatikan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Kadek Sugita dan 7 tahun untuk Ketut Juniari.
 
Terkait hukuman yang dijatuhkan pada Kadek Sugita, JPU menerima putusan majelis hakim. Tetapi masih pikir-pikir atas putusan terhadap Ketut Juniari. “JPU menuntut keduanya masing-masing 8 tahun penjara. Atas hukuman terdahap Ketut Juniari, JPU masih pikir-pikir sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk untuk Kadek Sugita sudah diterima baik JPU maupun yang bersangkutan dan putusan ini sudah memiliki 
wartawan
Agung Samudra
Category

Seorang Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Kawasan Tahura

balitribune.co.id | Mangupura - Warga yang sedang berolahraga pagi di kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Kuta, dikejutkan dengan penemuan seorang pria yang tergantung di pohon, Minggu 5 Oktober 2025 pukul 06.30 Wita. Korban diketahui bernama Sayyid Muhammad Niarizqy (21), asal Tulungagung, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Salurkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Korban Banjir Pedagang Pasar Kumbasari

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyalurkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua orang ahli waris korban banjir yang merupakan pedagang di Pasar Kumbasari, di kantor Walikota Denpasar, Senin (6/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Warga Desa Adat Kapal Antusias Ikuti Tradisi Perang Tipat Bantal

balitribune.co.id | Mangupura - Ribuan warga Desa Adat Kapal Kabupaten Badung pada Senin (6/10) mengikuti ritual unik Perang Tipat Bantal bertepatan Hari Purnama Sasih Kapat. Tradisi yang melibatkan lempar-lemparan ketupat (tipat) dan bantal (jajanan) antar warga di depan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kapal melambangkan harmoni antara laki-laki (bantal) dan perempuan (tipat) ini digelar setiap tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Kuta Rock City Festival 2025 Dorong Ekonomi Kreatif dan Event Bertaraf Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Gelaran Kuta Rock City Festival 2025 menjadi ajang reuni para tokoh legendaris surfing Kuta. Event yang digelar dari tanggal 3-5 Oktober 2025 ini sempat dikunjungi langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, pad Minggu (5/10). Menurut bupati event Kuta Rock City Festival 2025 merupakan reuni para tokoh legendaris surfing Kuta, yang menjadi embrio perkembangan pariwisata di Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Ikuti Aci Tabuh Rah Pengangon di Desa Adat Kapal

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kapat, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri sekaligus mengikuti prosesi tradisi Aci Tabuh Rah Pengangon atau Siat Tipat Bantal yang digelar oleh Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, bertempat di Pura Desa dan Puseh Kapal, Senin (6/10).

Baca Selengkapnya icon click

GOW Karangasem Bersama BKOW Provinsi Bali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mendampingi Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, dalam penyerahan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Banjar Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Jumat (3/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.