Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Anyar Sari Siap Tampung 108 Pedagang

Bali Tribune/ MLASPAS- Prosesi upacara Pemlaspasan Pasar Anyar Sari Kota Denpasar, Rabu (15/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Pasca terbakarnya Pasar Anyar Sari, di Jalan Gunung Galunggung 2018 lalu, kini telah dilakukan perbaikan dan pembangunan pasar telah rampung dikerjakan serta pada Rabu (15/1) dilaksanakan upacara Pamelaspasan. 
 
Pelaksanaan upacara ini dipuput oleh Ida Pedanda Griya Taman Balun dihadiri Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Denpasar Nyoman Sri Utari, serta OPD terkait Lainnya.
 
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sri Utari mengatakan pembangunan mulai dilaksanakan pada bulan September hingga Desember 2019 dan diselesaikan hanya dalam tempo 100 hari. 
 
Pembangunan pasar tersebut dikerjakan PT Narendra Putra Dewata. Proyek itu menelan Rp 4 miliar yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kemendag Tahun 2019.
 
Adapun yang dibangun berupa los 60 unit dengan ukuran 2 x 1.5 meter, kios 48 unit dengan ukuran 3 x 2 meter. Totalnya yakni 108 unit.
 
Sementara Direktur PD Pasar Kota Denpasar I.B Kompyang Wiranata didampingi Direktur Umum PD Pasar Kota Denpasar, AAN Yuliartha mengatakan musibah kebakaran yang menimpa pedagang Pasar Anyar Sari menghanguskan 108 kios dan los. 
 
“Saat ini pembangunan telah usai dilaksanakan serta pelaksanana upacara Pamelaspasan sudah dilaksanakan sehingga besok para pedagang yang berjumlah 108 sudah siap berjualan kembali,” ujarnya. 
 
Pihaknya juga sudah umumkan kepada para pedagang sudah dapat berjualan serta kami juga akan segera melapor ke Kementerian Perdagangan Ri melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 
 
“Adapun zonasi para pedagang meliputi pedagang alat upacara, daging dan buah, sehingga diharapkan para pedagang dapat nyaman berjualan kembali,” ujarnya. Seraya menambahkan dengan beroperasi Pasar Anyar Sari ini perputaran perekonomian masyarakat kembali bergeliat dengan lancar.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.