Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Libur Lebaran, ASN yang Mudik Diberi WFH

Bali Tribune/ Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jembrana.



balitribune.co.id | Negara - Setelah Libur dan Cuti Bersama hari raya Idul Fitri berkakhir Minggu (8/5) kemarin, para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diberikan kesempatan untuk bekerja dari rumah selama sepekan kedepan.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut juga ditindaklanjuti di daerah. Kendati di Jembrana tidak diatur secara khusus, namun pemberian Work From Home (WFH) hanya diberikan bagi ASN yang mudik dan pengaturannya diserahkan ke masing-masing OPD.

Kendati liburan dan cuti bersama Idul Fitri telah berakhir Minggu (8/5/2022) kemarin, namun Pemerintah Pusat melalui Menpar RB memberikan kebijakan WFH bagi ASN. Surat Edaran Mepan RB nomor 01 tahun 2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Perubahan Ketiga SE Menpan Rb nomor 23 tahun 2021 tentang Penyesuaian  Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tersebut, selain ditujukan kepada kepala intansi pemerintah pusat, juga ditujukan kepada Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Salah satu poin dalam Surat Edaran Menteri PAN RB tersebut adalah penyesuaian kembali system kerja Pegawai ASN. Dalam lapiran surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN RB,  Tjahjo Kumolo tersebut diatur kehadiran pegawai pada layanan pemerintah baik sector Non Esensial, Esensial maupun Kritikal baik di wilayah Jawa dan Bali serta di luar Jawa dan Bali sesuai dengan level wilayah PPKM. Jika disesuai dengan Edaran terbaru tersebut, Kabupaten Jembrana yang kini masih berada di level I maka diberlukan pengaturan kehadiran pegawai.

Pada layanan sector non esensial maksimal 75 persen pegawai WFO, sector esensial 100 persen WFO dan sector kritikan 100 persen WFO. Edaran tersebut juga ditindaklanjuti di Jembrana. Namun tidak dilakukan pengaturan secara khusus dan kebijakan WFH hanya diberikan kepada pegawai ASN yang sebelumnya melakukan perjalana mudik. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani pada Minggu (5/8/2022) malam membenarkan kebijakan tesebut.

Dikonfirmasi melalui ponselnya, pihaknya mengakui terkait surat yang berisi kebijakan pemerintah pusat tersebut belum diterimanya secara langsung,“Tadi Pak Sekda confirm ke saya, (menanyakan) ada gak menerima surat edaran tersebut. Langsung saya bilang tidak ada,” jelasnya.

Namun diakuinya edaran yang telah beredar luas tersebut juga ditindaklanjuti di Jembrana,
“Tadi Pak Sekda sudah buat pengumuman di grup (Kepala OPD), dikembalikan ke masing-masing OPD,” ujarnya. Ia mengakui WFH tidak berlaku secara menyeluruh.

Menurutnya kebijakan WFH ini diberikan setelah libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri tersebut hanya diberikan kepada pegawai ASN Pemkab Jembrana yang sebelumnya melaksanakan perjalanan mudik lebaran ke kampong halamannya.

“Tergantung OPD, kalau ada yang pulang kampung keluar daerah. (Pegawai yang lain) semua tetap ngantor. Yang pasti kalau ada staf yang mudik dipersilahkan WFH. Tapi sebagian besar tidak ada mudik,” jelas mantan Kabag Ekonomi dan Pembangunan Sosial dan Budaya Setda Kabupaten Jembrana ini.

Ia juga mengakui di Jembrana tidak ada pengaturan secara khusus menggunakan prosentse kehadiran seperti ketentuan dalam SE Menpan RB tersebut. Ia menyebut pemberlakukan kebijakan WFH bagi Pegawai yang dari mudik tersebut berlaku hanya sampai sepekan kedepan.

“Efektif berlaku mulai Senin (9/5) sampai Senin (16/5). Tapi yang tidak mudik tetap biasa masuk. Kita belum buat edaran tapi sudah menyampaikan melalui Kepala OPD untuk mempersilahkan kepada stafnya yang mudik mengambil WFH,” tegasnya.

wartawan
PAM
Category

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.