Pasca Nyepi, Puluhan Napi di Rutan Negara Dapat Remisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 21 March 2018 22:48
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
tipikor
REMISI - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Negara terima remisi khusus hari raya Nyepi.

BALI TRIBUNE - Hari raya Nyepi juga memberikan angin segar bagi para narapidana yang kini sedang menghuni Rutan Kelas IIB Negara. Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan yang teletak di Kelurahan Baler Bale Agung, Negara ini mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi.

Penyerahan penguruangan masa hukuman ini dilakukan di lapangan dalam areal Rutan. Penyerahan remisi dilakukan simbolis dan selanjutnya para napi penerima remisi berjabat tangan dengan para petugas Rutan. Dari total 31 orang warga binaan yang beragama Hindu yang menerima remisi hari raya Nyepi tersebut, 10 orang diantaranya merupakan narapidana kasus Narkotika dan telah menjalani lebih dari enam bulan masa hukuman penjara.  

Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Purniawal didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, Selasa (20/3), menyatakan sesuai ketentuan yang daiatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pemerintah memberikan remisi yang memang merupakan salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan. Ia mengakui dari 32 narapidana di Rutan Kelas IIB Negara yang diajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari raya Nyepi ini, yang bisa memdapatkan hanya 31 orang sesuai Surat keputusan (SK) yang telah turun dari pusat (Menenterian Hukum dan HAM) dan 10 orang diantaranya merupakan narapidana kasus Narkotika.

Menurutnya, satu orang narapidana yang telah diajukan dan remisinya belum turun tersebut adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dikatakannya untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi, sejumlah persyaratan harus bisa dipenuhi salah satunya minimal telah menjalani pidana enam bulan. “Selain itu berkelakukan baik selama menjalani peminaan serta syarat substanstif,” jelasnya.

Besaran pengurangan masa hukuman yang diterima 31 WBP itu diakuinya bervasriasi yakni antara setengah bulan (15 hari) hingga dua bulan. Bedasarkan Surat Keputusan Kemenkumham tersebut terdapat tujuh orang memperoleh remisi 15 hari, 22 orang mendapat remisi 1 bulan, satu orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan satu orang mendapat remisi dua bulan. Namun dari seluruh warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi itu, menurutnya tidak ada yang langsung bebas.

Pihaknya berharap remisi ini bisa menjadi penyemangat setiap warga binaan dalam menjalani pembinaan dengan selalu berkelakuan baik serta mematuhi tata tertib di Rutan. “Selain itu harapannya dengan diberikannya remisi ini juga agar napi melaksanakan setiap program pembinaan yang diberikan,” tandas pejabat Kemenkumham ini.