Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

digital
Bali Tribune / PERLINSOS - Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi. Pemerintah melaksanakan uji coba aplikasi Perlinsos Digital di Kabupaten Tabanan, Kamis (4/6/2026)

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Agung Suryana menjelaskan, Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial berbasis data yang dirancang untuk memastikan bantuan sosial dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Perlinsos Digital hadir sebagai langkah baru dalam meningkatkan kualitas layanan perlindungan sosial. Melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis data, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya Rabu, 3 Juni 2026. 

Pelaksanaan uji coba akan berlangsung di dua lokasi. Kegiatan pertama dilaksanakan di Desa Kediri, tepatnya di Bale Banjar Banjar Puseh, Desa Kediri mulai Pukul 08.00 hingga 10.30 WITA. Selanjutnya, kegiatan akan berlanjut di Kantor Perbekel Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri mulai Pukul 10.30 WITA hingga selesai.

Melalui penerapan sistem digital ini, pemerintah berharap proses pendataan, verifikasi, dan penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai layanan perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.

Dinas Sosial Kabupaten Tabanan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Kehadiran Perlinsos Digital diharapkan menjadi salah satu inovasi yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola bantuan sosial di daerah.

Pemerintah Kabupaten Tabanan juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi terkait pelaksanaan program dan layanan publik guna mendukung terwujudnya pelayanan yang modern, transparan, dan terpercaya.

wartawan
KSM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.