Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Tidak Beroperasi, Dinas Pasang Spanduk Penutupan LPK

Bali Tribune/PENUTUPAN - Spanduk penutupan sementara LPK Briiliant Hotel & Cruise Line Collage di Banjar Cekeng, Desa Sulahan, Susut, Bangli,


balitribune.co.id | Bangli - Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brilliant Hotel & Cruise Line Collage di Banjar Cekeng, Desa Sulahan, Kecamatan Susut izinnya telah dibekukan. Selain itu seluruh aktifitas dihentikan sementara waktu. Penutupan dilakukan karena proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Selain itu, ada puluhan calon PMI yang sudah menyetorkan uang namun tak kunjung berangkat.  
 
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Bangli Ni Ketut Wardani mengatakan sejatinya pembekuan izin terhadap LPK sudah dilakukan sejak  Mei lalu. Untuk memastikan  LPK tersebut tidak beraktifitas maka pihaknya bersama dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian dan pemerintah kecamatan dan desa  rutin turun melakukan pengawasan 
 
Dijelaskan, pada bulan Mei lalu LPK Brilliant Collage dilaporkan ke Polda Bali, mengenai adanya indikasi pemberangkatan calon PMI yang tidak sesuai prosedural (ilegal). "Mereka diberangkatkan dengan visa holiday, sehingga tidak bisa bekerja. Beberapa dari mereka yang sudah dipulangkan, ada pula yang berusaha mencari kerja di Turki. Serta ada yang sudah bayar, tapi belum diberangkatkan," ungkapnya, Selasa (9/8/2022). 
 
Menurut Ketut Wardani, kehadieannya bersama dinas lainnya untuk memastikan LPK Brilliant Collage benar-benar sudah tidak ada pembelajaran. Dari hasil pemantauan tersebut sudah benar, tidak ada lagi pembelajaran di LPK. "Dari Komite I DPD RI, pada tanggal 5 Agustus sempat melakukan sidak ke LPK. Kami diamanahkan untuk memasang spanduk pemberitahuan pada masyarakat, bahwa LPK ini sudah tidak ada proses belajar mengajar sampai proses hukum rtuntas. ujarnya didampingi Camat Susut Dewa Putu Apriyanta.
 
Dengan dipasangan spanduk tepat di pintu masuk LPK, tentu masyarakat juga bisa mengetahui bahwa LPK untuk sementara waktu tidak dapat melakukan aktivitas. Menurut Ketut Wardani jika, LPK ini merupakan salah satu lembaga yang sudah lama berdiri dan sempat  eksis. Pihaknya berharap masalah ini bisa segera berakhir dan LPK bisa kembali sesuai dengan tupoksinya. 
 
Berkaca dari permasalah yang dihadapi LPK ini, kata Ketut Wardani  bisa menjadi suatu pembelajaran bagi LPK-LPK yang lain, jangan pernah coba-coba melakukam pemberangkatkan calon PMI ke luar negeri secara ilegal, atau menggunakan visa holiday. Pemberangkatan secara ilegal dapat merugikan banyak pihak. "Jangan pernah itu dilakukan kembali. Karena akan merugikan baik dari peserta, lembaga penyelenggara pendidikan, serta agent yang memberangkatkan," jelasnya. 
wartawan
SAM
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.