Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Tidak Beroperasi, Dinas Pasang Spanduk Penutupan LPK

Bali Tribune/PENUTUPAN - Spanduk penutupan sementara LPK Briiliant Hotel & Cruise Line Collage di Banjar Cekeng, Desa Sulahan, Susut, Bangli,


balitribune.co.id | Bangli - Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brilliant Hotel & Cruise Line Collage di Banjar Cekeng, Desa Sulahan, Kecamatan Susut izinnya telah dibekukan. Selain itu seluruh aktifitas dihentikan sementara waktu. Penutupan dilakukan karena proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Selain itu, ada puluhan calon PMI yang sudah menyetorkan uang namun tak kunjung berangkat.  
 
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Bangli Ni Ketut Wardani mengatakan sejatinya pembekuan izin terhadap LPK sudah dilakukan sejak  Mei lalu. Untuk memastikan  LPK tersebut tidak beraktifitas maka pihaknya bersama dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian dan pemerintah kecamatan dan desa  rutin turun melakukan pengawasan 
 
Dijelaskan, pada bulan Mei lalu LPK Brilliant Collage dilaporkan ke Polda Bali, mengenai adanya indikasi pemberangkatan calon PMI yang tidak sesuai prosedural (ilegal). "Mereka diberangkatkan dengan visa holiday, sehingga tidak bisa bekerja. Beberapa dari mereka yang sudah dipulangkan, ada pula yang berusaha mencari kerja di Turki. Serta ada yang sudah bayar, tapi belum diberangkatkan," ungkapnya, Selasa (9/8/2022). 
 
Menurut Ketut Wardani, kehadieannya bersama dinas lainnya untuk memastikan LPK Brilliant Collage benar-benar sudah tidak ada pembelajaran. Dari hasil pemantauan tersebut sudah benar, tidak ada lagi pembelajaran di LPK. "Dari Komite I DPD RI, pada tanggal 5 Agustus sempat melakukan sidak ke LPK. Kami diamanahkan untuk memasang spanduk pemberitahuan pada masyarakat, bahwa LPK ini sudah tidak ada proses belajar mengajar sampai proses hukum rtuntas. ujarnya didampingi Camat Susut Dewa Putu Apriyanta.
 
Dengan dipasangan spanduk tepat di pintu masuk LPK, tentu masyarakat juga bisa mengetahui bahwa LPK untuk sementara waktu tidak dapat melakukan aktivitas. Menurut Ketut Wardani jika, LPK ini merupakan salah satu lembaga yang sudah lama berdiri dan sempat  eksis. Pihaknya berharap masalah ini bisa segera berakhir dan LPK bisa kembali sesuai dengan tupoksinya. 
 
Berkaca dari permasalah yang dihadapi LPK ini, kata Ketut Wardani  bisa menjadi suatu pembelajaran bagi LPK-LPK yang lain, jangan pernah coba-coba melakukam pemberangkatkan calon PMI ke luar negeri secara ilegal, atau menggunakan visa holiday. Pemberangkatan secara ilegal dapat merugikan banyak pihak. "Jangan pernah itu dilakukan kembali. Karena akan merugikan baik dari peserta, lembaga penyelenggara pendidikan, serta agent yang memberangkatkan," jelasnya. 
wartawan
SAM
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.