Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri Pembunuh Sekeluarga Siap Ajukan PK

hukuman
Yan Pieter Simatupang, Edy Hartaka dan Mangasi Simangunsong menunjukkan permohonan PK yang akan didaftarkan Senin (30/5) ini.

Denpasar, Bali Tribune

Pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto (25) dan istrinya Putu Anita Sukra Dewi (23) yang mendapat hukuman mati akhirnya mendandatangani surat pernyataan pengajuan Peninjjauan Kembali (PK) atas vonis dari majelis hakim yang diterimanya.

Kuasa hukum dari pasutri tersebut, Edy Hartaka dkk telah resmi menerima kuasa dan mendapat persetujuan dari para terpidana mati ini untuk mengajukan PK yang rencanannya didaftarkan ke bagian Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/5) hari ini.

Sebelumnya, pasutri Heru dan Anita ini menandatangani surat pernyataan siap dieksekusi mati jika sebulan sejak 8 April 2016 tidak mengajukan PK. Surat pernyataan itu telah dibawa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. “Jadi kalau sampai 8 Mei tidak mengajukan PK, maka mereka akan masuk daftar eksekusi mati selanjutnya,” jelas Edy didampingi tim kuasa hukum lainnya, Mangasi Simangunsong dan Yan Pieter Simatupang, Minggu (29/5).

Namun surat pernyataan tersebut akhirnya gugur setelah pihaknya menyatakan kesiapannya mengajukan PK yang sudah ditanda tangani kedua pasutri ini. “Jadi kami sudah berkoordinasi dengan tim jaksa untuk mengajukan PK. Besok (Senin hari ini,-red) sudah siap dan akan segera kami daftarkan ke PN Denpasar,” tegas Edy.

Edy mengatakan sudah sempat menemui pasutri terpidana mati ini di Lapas Karangasem pada Jumat (27/5). Dalam pertemuan tersebut, Edy juga mengajak orang tua Anita yang sudah hampir satu tahun tidak bertemu. “Waktu ketemu, mereka (orang tua Anita,-red) langsung menangis karena mendengar anaknya akan dieksekusi mati. Tapi sudah kami jelaskan, dan mereka menjadi agak tenang,” beber Edy.

Ditanya terkait PK dua terpidana lainnya dalam kasus ini, yaitu Abdul Kodir dan Syafa’at, Edy mengaku belum melakukan koordinasi. Alasannya, kedua terpidana mati ini ditahan di Lapas Porong Sidoarjo Jawa Timur (Jatim). “Kami agak kesulitan karena keduanya berada di Lapas Porong. Tapi setelah PK untuk Heru dan Anita ini diajukan, kami akan berusaha melakukan koordinasi pengajuan PK untuk Abdul Kodir dan Syafa’at,” tegas Edy.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) IGN Wirayoga yang hendak diminta konfirmasinya Minggu (29/5), belum bisa. Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis mati untuk pasutri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi karena terbukti sebagai otak dalam pembunuhan terhadap satu keluarga di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan Badung pada 16 Februari 2014.

Putusan MA ini diputus oleh Mayjen (Purn) Imron Anwari sebagai ketua majelis hakim, bersama anggota majelis hakim Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan sebagai anggota. Vonis yang untuk perkara 675 K/PID/2013 itu diputus pada 11 Juli 2013, isinya menguatkan putusan tingkat PN Denpasar pada 6 November 2012 dan putusan tingkat PT Denpasar pada 7 Januari 2013 yang menghukum mati terhadap Heru dan Anita.

Selain itu, dua teman mereka yakni Abdul Kodir dan Syafa’at yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan itu juga divonis mati. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga Made Purnabawa (28) dan istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) serta anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) yang selanjutnya jenazah ketiga korban itu dibuang di jurang. ugi

wartawan
soegiarto
Category

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.