Denpasar, Bali Tribune
Pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto (25) dan istrinya Putu Anita Sukra Dewi (23) yang mendapat hukuman mati akhirnya mendandatangani surat pernyataan pengajuan Peninjjauan Kembali (PK) atas vonis dari majelis hakim yang diterimanya.
Kuasa hukum dari pasutri tersebut, Edy Hartaka dkk telah resmi menerima kuasa dan mendapat persetujuan dari para terpidana mati ini untuk mengajukan PK yang rencanannya didaftarkan ke bagian Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/5) hari ini.
Sebelumnya, pasutri Heru dan Anita ini menandatangani surat pernyataan siap dieksekusi mati jika sebulan sejak 8 April 2016 tidak mengajukan PK. Surat pernyataan itu telah dibawa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. “Jadi kalau sampai 8 Mei tidak mengajukan PK, maka mereka akan masuk daftar eksekusi mati selanjutnya,” jelas Edy didampingi tim kuasa hukum lainnya, Mangasi Simangunsong dan Yan Pieter Simatupang, Minggu (29/5).
Namun surat pernyataan tersebut akhirnya gugur setelah pihaknya menyatakan kesiapannya mengajukan PK yang sudah ditanda tangani kedua pasutri ini. “Jadi kami sudah berkoordinasi dengan tim jaksa untuk mengajukan PK. Besok (Senin hari ini,-red) sudah siap dan akan segera kami daftarkan ke PN Denpasar,” tegas Edy.
Edy mengatakan sudah sempat menemui pasutri terpidana mati ini di Lapas Karangasem pada Jumat (27/5). Dalam pertemuan tersebut, Edy juga mengajak orang tua Anita yang sudah hampir satu tahun tidak bertemu. “Waktu ketemu, mereka (orang tua Anita,-red) langsung menangis karena mendengar anaknya akan dieksekusi mati. Tapi sudah kami jelaskan, dan mereka menjadi agak tenang,” beber Edy.
Ditanya terkait PK dua terpidana lainnya dalam kasus ini, yaitu Abdul Kodir dan Syafa’at, Edy mengaku belum melakukan koordinasi. Alasannya, kedua terpidana mati ini ditahan di Lapas Porong Sidoarjo Jawa Timur (Jatim). “Kami agak kesulitan karena keduanya berada di Lapas Porong. Tapi setelah PK untuk Heru dan Anita ini diajukan, kami akan berusaha melakukan koordinasi pengajuan PK untuk Abdul Kodir dan Syafa’at,” tegas Edy.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) IGN Wirayoga yang hendak diminta konfirmasinya Minggu (29/5), belum bisa. Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis mati untuk pasutri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi karena terbukti sebagai otak dalam pembunuhan terhadap satu keluarga di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan Badung pada 16 Februari 2014.
Putusan MA ini diputus oleh Mayjen (Purn) Imron Anwari sebagai ketua majelis hakim, bersama anggota majelis hakim Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan sebagai anggota. Vonis yang untuk perkara 675 K/PID/2013 itu diputus pada 11 Juli 2013, isinya menguatkan putusan tingkat PN Denpasar pada 6 November 2012 dan putusan tingkat PT Denpasar pada 7 Januari 2013 yang menghukum mati terhadap Heru dan Anita.
Selain itu, dua teman mereka yakni Abdul Kodir dan Syafa’at yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan itu juga divonis mati. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga Made Purnabawa (28) dan istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) serta anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) yang selanjutnya jenazah ketiga korban itu dibuang di jurang. ugi