Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri Pembunuh Sekeluarga Siap Ajukan PK

hukuman
Yan Pieter Simatupang, Edy Hartaka dan Mangasi Simangunsong menunjukkan permohonan PK yang akan didaftarkan Senin (30/5) ini.

Denpasar, Bali Tribune

Pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto (25) dan istrinya Putu Anita Sukra Dewi (23) yang mendapat hukuman mati akhirnya mendandatangani surat pernyataan pengajuan Peninjjauan Kembali (PK) atas vonis dari majelis hakim yang diterimanya.

Kuasa hukum dari pasutri tersebut, Edy Hartaka dkk telah resmi menerima kuasa dan mendapat persetujuan dari para terpidana mati ini untuk mengajukan PK yang rencanannya didaftarkan ke bagian Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/5) hari ini.

Sebelumnya, pasutri Heru dan Anita ini menandatangani surat pernyataan siap dieksekusi mati jika sebulan sejak 8 April 2016 tidak mengajukan PK. Surat pernyataan itu telah dibawa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. “Jadi kalau sampai 8 Mei tidak mengajukan PK, maka mereka akan masuk daftar eksekusi mati selanjutnya,” jelas Edy didampingi tim kuasa hukum lainnya, Mangasi Simangunsong dan Yan Pieter Simatupang, Minggu (29/5).

Namun surat pernyataan tersebut akhirnya gugur setelah pihaknya menyatakan kesiapannya mengajukan PK yang sudah ditanda tangani kedua pasutri ini. “Jadi kami sudah berkoordinasi dengan tim jaksa untuk mengajukan PK. Besok (Senin hari ini,-red) sudah siap dan akan segera kami daftarkan ke PN Denpasar,” tegas Edy.

Edy mengatakan sudah sempat menemui pasutri terpidana mati ini di Lapas Karangasem pada Jumat (27/5). Dalam pertemuan tersebut, Edy juga mengajak orang tua Anita yang sudah hampir satu tahun tidak bertemu. “Waktu ketemu, mereka (orang tua Anita,-red) langsung menangis karena mendengar anaknya akan dieksekusi mati. Tapi sudah kami jelaskan, dan mereka menjadi agak tenang,” beber Edy.

Ditanya terkait PK dua terpidana lainnya dalam kasus ini, yaitu Abdul Kodir dan Syafa’at, Edy mengaku belum melakukan koordinasi. Alasannya, kedua terpidana mati ini ditahan di Lapas Porong Sidoarjo Jawa Timur (Jatim). “Kami agak kesulitan karena keduanya berada di Lapas Porong. Tapi setelah PK untuk Heru dan Anita ini diajukan, kami akan berusaha melakukan koordinasi pengajuan PK untuk Abdul Kodir dan Syafa’at,” tegas Edy.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) IGN Wirayoga yang hendak diminta konfirmasinya Minggu (29/5), belum bisa. Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis mati untuk pasutri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi karena terbukti sebagai otak dalam pembunuhan terhadap satu keluarga di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan Badung pada 16 Februari 2014.

Putusan MA ini diputus oleh Mayjen (Purn) Imron Anwari sebagai ketua majelis hakim, bersama anggota majelis hakim Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan sebagai anggota. Vonis yang untuk perkara 675 K/PID/2013 itu diputus pada 11 Juli 2013, isinya menguatkan putusan tingkat PN Denpasar pada 6 November 2012 dan putusan tingkat PT Denpasar pada 7 Januari 2013 yang menghukum mati terhadap Heru dan Anita.

Selain itu, dua teman mereka yakni Abdul Kodir dan Syafa’at yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan itu juga divonis mati. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga Made Purnabawa (28) dan istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) serta anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) yang selanjutnya jenazah ketiga korban itu dibuang di jurang. ugi

wartawan
soegiarto
Category

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Pembukaan di JICC, Jakarta Dekranasda Karangasem Ambil Bagian di INACRAFT 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Wakil Ketua Harian Dekranasda Karangasem, Nyonya Sedana Merta, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Karangasem menghadiri pembukaan Pameran INACRAFT 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Baru! BNNP Bali Sita Ratusan Liquid Vape Berisi Narkotika Jenis Etomidate

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Sabtu (7/2) di daerah Sidakarya Denpasar Bali. Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informaai jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Sehat, Ribuan Balita Disasar Program Vitamin A dan Obat Cacing

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan pada Februari 2026. Program ini menyasar 2.590 bayi dan 18.081 balita sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan anak sekaligus menekan risiko penyakit yang berdampak pada tumbuh kembang anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HPN 2026, Astra Motor Bali Beri Layanan Service Injector dan Oli Gratis bagi Jurnalis

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan insan pers melalui program apresiasi berupa layanan perawatan sepeda motor Honda secara gratis. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi jurnalis dalam menyebarkan informasi yang edukatif dan membangun bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.