Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDAM Bangli Lakukan Pergantian 12 Unit Pompa

Bali Tribune / Gusti Agung Jelantik Sutha Baskara

balitribune.co.id | BangliKondisi pompa yang dimanfaatkan PDAM Tirta Danu Arta ternyata banyak yang rusak. Buktinya pada tahun 2021 perusahan daerah ini lakukan pergantian 12 unit pompa. Pergantian pompa telan anggaran miliaran rupiah.

Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Danu Arta, Gusti Agung Jelantik Sutha Baskara mengatakan pergantian pompa dilakukan karena kondisi pompa rusak. Menurut Gusdti Baskara kerusakan pompa dominan dikarenakan tegangan listrik dari PLN yang fluktuatif (Voltage Fluctutation) atau terjadi perubahan tegangan. Disamping itu kerusakan pompa juga karena tersambar petir. ”Tahun 2021 kita lakukan pergantian 12 unit pompa, jika tidak dilakukan pergantian suplay air terganggu,” ujarnya, Rabu (12/1).

Lanjut Gusti Baskara, pergantian pompa butuh anggran yang tidak sedikit, pergantian satu unit pompa habiskan anggaran berkisar Rp 100- Rp. 200 juta. Sementara jumlah pompa yang dimanfaatkan sebanyak 37 unit yang tersebar di beberpa sumber mata air. ”Untuk pergantian pompa memang butuh waktu karena harus menunggu ketersedian barang dari penyedia,” katanya.

Memasuki musim penghujan terjadi penurunan pendapatan perusahan, hingga ratusan juta rupiah per bulannya. Hal tersebut dikarenakan banyak konsumen saat musim penghujan memanfaatkan air hujan untuk memenuhi kebutuhan air. Seperti yang dilakukan konsumen di Kecamatan Kintamani dan Tembuku. ”Sebelum dilayani PDAM, masyarakat disana manfaatkan air hujan yang ditampung dalam cubang, nah ketika memasuki musim penghujan masyarakat tamping air hujan untuk memenuhi kebutuhan air sehari- hari dan mereka baru manfaatkan air dari PDAM ketika stok air cubang habis,” sebutnya.

Menurut Gusti Baskara, dalam kondisi normal pendapatan yang diraih dari penjulan air Rp 2,2 miliar perbulan. “Dari laporan yang kami terima penurunan pendapatan diangka 500 juta perbulan,” sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.