Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDAM Sesuaikan Tarif Air Minum

Bali Tribune/ Dirut PDAM Denpasar IB Arsana, dan pengolahan air bersih di Blusung, Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar, akan menyesuaikan tarif air minum mulai 1 Juni 2019, sesuai dengan keputusan Walikota Denpasar No. 188.45/1109/HK/2019. Hal ini dilakukan berdasarkan  Permendagri 71 tahun 2016 yang mengharuskan PDAM Kota Denpasar, menyusun kembali tarif air minum yang berlaku.
 
Mengacu pada Permendagri tersebut, PDAM Denpasar telah melakukan konsultasi publik, 25 September 2018 lalu, untuk melakukan penyesuaikan tarif, dan Direksi PDAM akhirnya memutuskan kenaikan tarif. “Pemakaian air pada Mei ini sudah akan terkena tarif baru,” ujar Dirut PDAM Denpasar, IB Gede Arsana, didampingi Direktur Umum, Ni Luh Putu Sri Utami, Kamis (30/5).
 
Arsana mengatakan, hal ini dilakukan akibat adanya beberapa perubahan pada Permendagri No. 23 tahun 2006 yang menjadi dasar pemberlakuan tarif sebelumnya. Kini, Permendagri yang baru mengamanatkan adanya penyesuaian tarif. Dalam penetapan tarif ini, harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air, serta transparansi dan akuntabilitas.
 
Dikatakan, besaran tarif PDAM tergantung dari golongan pelanggan. Ada beberapa golongan pelanggan, di antaranya sosial, rumah tangga, niaga, industri dan tarif khusus. Penentuan golongan ini juga terkait dengan ruas jalan, daya listrik pelanggan, serta luasan persil. 
 
“Secara umum penggunaan air minum per keluarga di Denpasar rata-rata 23 meter kubik,” ujar Sri Utami.
 
Sebelumnya, tarif PDAM juga banyak disubsidi, terutama untuk rumah tangga. Penggunaan air dibawah 10 meter kubik mendapat subsidi 70 persen, 10-20 meter kubik per bulan dikenakan tarif dasar, sedangkan penggunaan di atas 20 meter kubik baru dikenakan tarif penuh. “Meski saat ini akan dinaikkan tarifnya, namun bila dibandingkan tarif PDAM di beberapa daerah, seperti Badung dan Gianyar, masih lebih rendah di Denpasar,” ujar Sri Utami.
 
Saat ini tarif yang diberlakukan PDAM mengacu pada Perwali No 31 tahun 2013 tentang Tarif Air Minum PDAM. Penyesuaian tarif ini dilakukan secara bertahap. Terakhir, penyesuaian dilakukan pada November 2017 lalu. Secara umum, besaran tarif yang berlaku saat ini, tergantung golongan pelanggan. PDAM menggolongkan ke beberapa jenis pelanggan, yakni sosial, nonniaga, niaga, industri dan khusus. Dari lima kelompok itu, akan kembali dibagi ke beberapa bagian yang lebih detail. Contohnya, untuk sosial golongan A dan G sebesar Rp 680 per meter kubik, sedangkan sosial dengan golongan B sebesar Rp 700 per meter kubik. Sedangkan untuk tarif nonniaga dibagi ke beberapa golongan. Mulai dari golongan D1-1 sebesar Rp 1.130 per meter kubik hingga D6-4 sebesar Rp 4.000 per meter kubik. 
 
"Ketentuan kenaikan tarif untuk kebutuhan pokok sehari-hari (10 m3) tidak melebihi standar keterjangkauan masyarakat Kota Denpasar. Standar keterjangkauan dihitung dari 4 persen penghasilan masyarakat Kota Denpasar yang sesuai Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Denpasar, yaitu standar keterjangakuan Rp 102.120," tandasnya. uni
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Badung Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Layanan Sosial Tepat Sasaran Dimulai dari Data yang Akurat

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Sosial melaksanakan uji coba perluasan piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui penggunaan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Kuta Utara, Kamis (4/6/2026) ini, menjadi langkah awal dalam memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial sehingga layanan sosial dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.