Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDAM Sesuaikan Tarif Air Minum

Bali Tribune/ Dirut PDAM Denpasar IB Arsana, dan pengolahan air bersih di Blusung, Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar, akan menyesuaikan tarif air minum mulai 1 Juni 2019, sesuai dengan keputusan Walikota Denpasar No. 188.45/1109/HK/2019. Hal ini dilakukan berdasarkan  Permendagri 71 tahun 2016 yang mengharuskan PDAM Kota Denpasar, menyusun kembali tarif air minum yang berlaku.
 
Mengacu pada Permendagri tersebut, PDAM Denpasar telah melakukan konsultasi publik, 25 September 2018 lalu, untuk melakukan penyesuaikan tarif, dan Direksi PDAM akhirnya memutuskan kenaikan tarif. “Pemakaian air pada Mei ini sudah akan terkena tarif baru,” ujar Dirut PDAM Denpasar, IB Gede Arsana, didampingi Direktur Umum, Ni Luh Putu Sri Utami, Kamis (30/5).
 
Arsana mengatakan, hal ini dilakukan akibat adanya beberapa perubahan pada Permendagri No. 23 tahun 2006 yang menjadi dasar pemberlakuan tarif sebelumnya. Kini, Permendagri yang baru mengamanatkan adanya penyesuaian tarif. Dalam penetapan tarif ini, harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air, serta transparansi dan akuntabilitas.
 
Dikatakan, besaran tarif PDAM tergantung dari golongan pelanggan. Ada beberapa golongan pelanggan, di antaranya sosial, rumah tangga, niaga, industri dan tarif khusus. Penentuan golongan ini juga terkait dengan ruas jalan, daya listrik pelanggan, serta luasan persil. 
 
“Secara umum penggunaan air minum per keluarga di Denpasar rata-rata 23 meter kubik,” ujar Sri Utami.
 
Sebelumnya, tarif PDAM juga banyak disubsidi, terutama untuk rumah tangga. Penggunaan air dibawah 10 meter kubik mendapat subsidi 70 persen, 10-20 meter kubik per bulan dikenakan tarif dasar, sedangkan penggunaan di atas 20 meter kubik baru dikenakan tarif penuh. “Meski saat ini akan dinaikkan tarifnya, namun bila dibandingkan tarif PDAM di beberapa daerah, seperti Badung dan Gianyar, masih lebih rendah di Denpasar,” ujar Sri Utami.
 
Saat ini tarif yang diberlakukan PDAM mengacu pada Perwali No 31 tahun 2013 tentang Tarif Air Minum PDAM. Penyesuaian tarif ini dilakukan secara bertahap. Terakhir, penyesuaian dilakukan pada November 2017 lalu. Secara umum, besaran tarif yang berlaku saat ini, tergantung golongan pelanggan. PDAM menggolongkan ke beberapa jenis pelanggan, yakni sosial, nonniaga, niaga, industri dan khusus. Dari lima kelompok itu, akan kembali dibagi ke beberapa bagian yang lebih detail. Contohnya, untuk sosial golongan A dan G sebesar Rp 680 per meter kubik, sedangkan sosial dengan golongan B sebesar Rp 700 per meter kubik. Sedangkan untuk tarif nonniaga dibagi ke beberapa golongan. Mulai dari golongan D1-1 sebesar Rp 1.130 per meter kubik hingga D6-4 sebesar Rp 4.000 per meter kubik. 
 
"Ketentuan kenaikan tarif untuk kebutuhan pokok sehari-hari (10 m3) tidak melebihi standar keterjangkauan masyarakat Kota Denpasar. Standar keterjangkauan dihitung dari 4 persen penghasilan masyarakat Kota Denpasar yang sesuai Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Denpasar, yaitu standar keterjangakuan Rp 102.120," tandasnya. uni
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus III DPRD Karangasem Melakukan Sidak ke Sejumlah Usaha Wisata dan Toko Modern Berjejaring di Desa Bunutan

balitribune.co.id I Amlapura - Pansus III DPRD Karangasem melaksanakan kegiatan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Objek Wisata Amed dan Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (14/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sumatra, bersama seluruh anggota Pansus ini bergerak melakukan pengecekkan dan pendataan objek usaha di wilayah tersebut baik yang sudah menagntongi izin maupun yang belum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menghilang 11 Hari, Mayat I Wayan Saja Ditemukan Membusuk di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Wayan Saja (56) warga Bentuyung, Ubud, Gianyar, akhirnya ditemukan pada hari kesebelas pasca dilaporkan hilang. Namun sayang, saat ditemukan di jurang sungai beji, korban sudah menjadi mayat dalam kondisi membusuk, Selasa (14/4/2026) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.