Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP Kuasai Kursi DPRD Kota Denpasar

Bali Tribune/Rapat Pleno KPU Denpasar, Senin (6/5) malam.

Balitribune.co.id | Denpasar - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil mengukuhkan diri sebagai pemenang pemilu 2019 di Kota Denpasar. PDIP berhasil merebut 22 dari 45 kursi DPRD Kota Denpasar.

Raihan suara PDIP di masing-masing dapil yakni Dapil 1 Denbar: 17.487 suara (3 kursi), Dapil 2 Denbar: 22.154 suara (4 kursi), Dapil 3 Denut: 49.956 suara (6 kursi), Dapil 4 Dentim: 30.503 suara (4 kursi), dan Dapil 5 Densel: 42.535 suara (5 kursi).

Adapun peningkatan perolehan kursi PDIP yakni dua kursi dari Dapil 2 Denbar dan dua kursi dari Dapil 3 Denut. Namun demikian, tercatat satu caleg petahana dari PDIP di Dapil 3 Denut gagal mempertahankan kursinya, yakni I Made Suweta. Sementara itu, 17 caleg petahana lainnya berhasil lolos ditambah lima kursi lainnya dari caleg newcomers (pendatang baru).

Partai politik lainnya yang berhasil meraih kursi DPRD Kota Denpasar pada pemilu 2019 adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat. Dari lima parpol tersebut, hanya Nasdem yang mampu meningkatkan perolehan kursinya pada pemilu tahun ini yakni dari 1 kursi menjadi tiga kursi. Dua caleg pendatang baru dari partai besutan Surya Paloh ini yang berhasil merebut kursi Dewan yakni I Wayan Gatra dari Dapil 4 Dentim dan I Made Yogi Arya Dwi Putra dari Dapil 5 Densel.

Selanjutnya, Partai Golkar berhasil mempertahankan 8 kursi seperti yang diraihnya pada pemilu 2014. Kedelapan kursi tersebut diraih oleh caleg petahana. Delapan (8) caleg incumbent Golkar, yakni I Wayan Duaja (Dapil Denpasar Barat I), Anak Agung Gede Mahendra (dapil Denpasar Barat II), IB Mayun Kolama Putra (Dapil Denpasar Timur), Putu Metta Dewinta Wandy (Dapil Denpasar Timur), I Wayan Mariyana Wandira (Dapil Denpasar Selatan), I Wayan Sugiharta (Dapil Denpasar Selatan), Putu Oka Mahendra (Dapil Denpasar Utara), dan I Wayan Suwirya (Dapil Denpasar Utara).

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.