Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Dilarang Menjajakan Barang Dagangan di Luar Ruko

Bali Tribune/ JAJAKAN - Pemilik ruko di Pasar Kidul jajakan barang dagangan sampai di akses pejalan kaki.
balitribune.co.id | Bangli - Upaya penataan pasar rakyat terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli. Untuk mengoptimlakan penataan Disperindag mengeluarkan sura terkait tata tertib pedagang pasar rakyat . Dalam tata tertib tersebut ada sebelas poin yang harus dipatuhi pedagang, di antaranya pelaranga menempatkan  atau menjajakan barang dagangan di luar kios, ruko, toko dan los pasar.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, I Wayan Gunawan mengatakan untuk penataan pasar rakyat yang meliputi empat pasar yakni, Pasar Kidul, Singamandawa, Yangapi dan Kayumabua  terus kita lakukan. Bahkan beberapa hari yang lalu seluruh pegawai turun  melakukan aksi bersih-bersih di areal Pasar Kidul. ”Untuk penataan akan menyasar seluruh pasar rakyat,” ungkapnya, Kamis (18/3).
 
Terkait penataan pedagang, pihaknya telah mengeluarkan surat tata tertib pedagang pasar rakyat. Dalam tata tertib tersebut ada sebelas poin yang harus dipatuhi pedagang . Terakit kebersihan dalam tata tertib  para pedagang wajib membersihkan tempat berjualan atau lapak dagang serta sampah dikumpulkan selanjutnya dibuang pada tempat sampah setelah selesai berjualan.” jelas Kadis asal Desa Yangapi Tembuku ini.
 
Selain dalam tata tertib juga diatur terkait barang dagangan, dimana  barang dagangan harus ditempatkan didalam ruko,toko, kios atau los pasar, dan penempatan tidak boleh  melebihi ruang ruko,took, kios atau los pasar. ”Memang masih banyak pedagang yang menempatkan barang dagangan melebihi ruang seperti menaruh barang di lintasan untuk pejalan kaki,” ungkapnya. Surat terkait tata tertib nanti akan diberikan kepada seluruh pedagang.
 
Lantas disinggung terkait sanksi bagi pedagang yang tidak mematuhi  tata tertib, kata Wayan Gunawan  pelanggaran  atas ketentuan  dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi. ”Sanksi sampai pencabutan secara sepihak  hak penempatan, setelah yang bersangkutan diberikan peringatan sampai tiga kali dan yang bersangkutan tidak berhak menuntut ganti rugi,” tegas Wayan Gunawan. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Raya, Alit Sucipta Monitoring Sentra Produksi Pangan di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta memimpin langsung pemantauan (monitoring) ke sejumlah sentra produksi dan pengolahan pangan utama serta strategis di Kabupaten Badung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan pangan menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.