Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai Pos Sunat Gaji Veteran

Bali Tribune/ TERSANGKA – Polisi memeriksa tersangka I Putu Tika Ariutama, petugas antar Kantor Pos Cabang Kerambitan, Senin (14/10).
Balitribune.co.id | Tabanan - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyunatan gaji veteran di Kecamatan Kerambitan. Tersangka tidak lain merupakan staf atau petugas antar di Kantor Pos Cabang Kerambitan, I Putu Tika Ariutama. Namun disebutkan masih ada satu orang tersangka lagi yang akan menyusul.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pasca ditetapkan sebagai tersangka tanggal 4 Oktober 2019, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruang Unit Sidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Tabanan, Senin (14/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Tersangka I Putu Tika Ariutama yang merupakan staf atau petugas antar di Kantor Pos Cabang Kerambitan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran, gaji ke-13 dan THR dari bulan September 2018 hingga bulan Januari 2019. Tersangka juga didampingi oleh penasihat hukumnya I Gede Putu Yudi SH.
 
Menurut sumber, tersangka juga telah mengambil gaji para veteran yang sudah meninggal dunia namun tidak dilaporkan ke Kantor Pos Pemeriksa Tabanan maupun ke Kantor PT Taspen Persero dari bulan Mei 2015 sampai dengan bulan April 2019. 
"Sesuai hasil perhitungan audit kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, kerugian yang dialami mencapai Rp 796.675.667," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
 
Sumber menambahkan, selain Putu Yadi, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut yakni atasan dari tersangka berinisial AWS. "Informasinya akan ditetapkan sebagai tersangka besok, Selasa (15/10)," sambung sumber.
 
Sementara itu Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 3 Oktober 2019 dan kemudian menetapkan tersangka pada tanggal 4 Oktober 2019. 
 
Menurut Made Budiarta, kasus tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menyebabkan kerugian negara. "Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat mengenai kasus itu kemudian pihak kepolisian turun ke lapangan melakukan pengumpulan barang bukti lalu meminta keterangan saksi yang merupakan para veteran hingga keluarga veteran yang sudah meninggal. Jadi negara yang dirugikan karena negara mengeluarkan uang untuk membayar gaji veteran, tetapi tidak dibayarkan," tegasnya.
 
Ia pun tak menampik bakal ada tersangka lain. Hanya saja pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP. Dan untuk tersangka I Putu Tika Ariutama sementara tidak dilakukan penahanan karena bersikap koperatif. 
 
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64  KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan. 
 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.