Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai Salon Pakai Narkoba untuk Lupakan Mantan

Bali Tribune/MANTAN – Tersangka Ni Nengah Sunerti (kanan), mengaku pakai narkoba untuk melupakan mantan.
Balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pegawai salon, Ni Nengah Sunerti (27) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Badung di Jalan Raya Padang Luwih Desa Dalung, Kuta Utara, (2/9) pukul 23.45 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,75 gram netto. 
 
Menariknya, tersangka mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan kenangan terhadap mantan pacarnya. Sedangkan sang mantan pacarnya itu mendekam di penjara setelah  ditangkap beberapa bulan lalu oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Bali karena kasus yang sama.
 
Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga di Mapolres Badung, Rabu (2/10) menjelaskan, tersangka ditangkap saat mengambil tempelan sabu di Jalan Raya Padang Luwih, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, tepatnya di sebelah kanan ATM Bukopin. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kiri tersangka polisi menemukan 2 buah pipet. Di dalamnya masing-masing berisi plastik klip. Di dalam plastik tersebut berisi narkoba jenis sabu. 
 
Atas temuan itu kemudian polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan ke kos tempat tinggalnya di Banjar Anyar, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Di tempat tinggalnya itu, polisi menemukan sebuah rangkaian alat hisap sabu, satu potong pipet ujungnya lancip dan satu buah pipa kaca di atas kasur. 
 
"Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," ungkapnya.
 
Saat dilakukan pemeriksaan, eks karyawan salon ini mengaku terpaksa menggunakan narkoba untuk menghilangkan kenangan dengan mantan pacarnya. Tersangka ini menggunakan sabu sejak Januari 2019. Tersangka mengaku menggunakan narkoba setelah lima bulan ditinggal pacaranya yang telah mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. 
 
"Setelah ditelusuri, ternyata pacar tersangka ini telah ditangkap anggota Polda Bali pada September 2018 karena kasus narkoba. Niatnya ingin melupakan mantan, malah jadi ikut mantan di penjara," ujar Kompol Sindar Sinaga. 
 
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling kurang Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(u) 
wartawan
Redaksi
Category

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.